Sidang Gugatan Pilpres 2019, MK: Saksi 15 orang
Putra | Nasional
Selasa, 18/06/2019 - 18:01:40 WIB
|
Foto internet |
TERKAIT:
RiauEksis.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan jumlah saksi yang bisa dihadirkan para pihak dalam sidang gugatan Pilpres 2019, 15 orang. Selain 15 saksi, MK juga memperbolehkan para pihak membawa 2 ahli untuk menyampaikan argumennya.
"Untuk besok pemohon ada 15 saksi dan 2 orang ahli, sama untuk termohon juga terkait , 15 saksi dan 2 ahli," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Adapun agenda mendengarkan keterangan saksi dibagi menjadi 3 hari. Berikut agenda sidangnya:
Rabu (19/6)
Mendengarkan Keterangan Saksi Pihak Pemohon (Prabowo-Sandi)
Kamis (20/6)
Mendengarkan Keterangan Saksi Pihak Termohon (KPU)
Jumat (21/6)
Mendengarkan Keterangan Saksi Pihak Terkait (Jokowi-Maruf)
Senin (24/6)
Pembacaan kesimpulan
Sidang untuk Rabu (19/6) akan digelar di ruang sidang utama MK pukul 09.00 WIB. Anwar juga mempersilakan para pihak untuk menggunakan video conference bagi saksi yang tak bisa hadir ke MK.
"Sidang selanjutnya saya ulangi besok rabu 19 juni 2019 jam 9.00 wib dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon serta pemeriksaan alat bukti tambahan," ucap Anwar menutup persidangan.
Sedangkan hakim MK Suhartoyo, mengatakan, alasan MK hanya membatasi 15 saksi karena sengketa Pilpres adalah sengketa kepentingan. Sehingga alat bukti yang paling kuat adalah surat bukan keterangan saksi. Hal ini berbeda dengan kasus pidana di mana alat bukti yang paling kuat ialah keterangan saksi.****(ptr)