Senin, 31/08/20
 
Soal Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Brimob Saat Demo 22 Mei, Komnas HAM: Bisa Kena Sanksi Hukum

Putra | Nasional
Senin, 27/05/2019 - 09:26:23 WIB
foto internet
TERKAIT:
   
 
RiauEksis.com - Komnas HAM angkat bicara soal dugaan pemukulan oleh oknum Brimob yang memukuli A alias Andri Bibir karena diduga sebagai perusuh saat demo 22 Mei 2019. Menurut Komnas HAM, oknum yang melakukan pemukulan bisa dijerat pidana.

"Ini dalam konteks hukum, melakukanya bisa kena sanksi hukum, bukan hanya sanksi internal yang bersifat indisipliner. Di Indonesia, ada pasal soal penganiayaan di KUHP, di berbagai instrumen terkait hak sipil politik juga ada," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Minggu (26/5/2019) malam.

Dia lalu bicara soal penggunaan kewenangan secara berlebihan. Menurutnya, dalam konteks HAM, penggunaan kewenangan secara berlebihan merupakan bentuk pelanggaran HAM.

"Video itu (oknum Brimob diduga pukuli perusuh) memberi konfirmasi bahwa ada tindakan penggunaan kewenangan secara berlebihan, excessive use of force oleh petugas. Dalam konteks HAM, tindakan tersebut jelas sekali merupakan pelanggaran HAM," ujarnya.

Anam menyatakan polisi memang diberi kewenangan untuk menangkap orang yang diduga terlibat kerusuhan. Namun, jika seseorang sudah menyerah atau berhasil ditangkap, maka orang itu tidak boleh dipukuli.

"Contohnya, jika seorang demonstran sudah ditanggap, atau diringkus, atau sudah menyerah, tidak boleh dipukuli, ditendang, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya," ucapnya.

Komnas HAM, kata Anam, memberi perhatian khusus terkait rangkaian peristiwa yang terjadi terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019. "Komnas HAM memberi perhatian atas semua peristiwa aksi tersebut, baik terkait langsung maupun konteks yang menyertainya," kata Anam.

Sebelumnya, Andri Bibir diduga dipukuli oknum anggota Brimob karena diduga terlibat dalam kerusuhan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polri menyatakan tindakan pemukulan terhadap Andri Bibir tak dapat dibenarkan.

"Dalam hal upaya penangkapan perusuh atas nama A alias Andri Bibir, apa yang dilakukan oleh oknum anggota tidak dibenarkan. Seharusnya kepada pelaku perusuh yang sudah menyerah tidak boleh lagi dilakukan tindakan berlebihan, eksesif," tutur Karo Penmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (25/5).

Dedi mengatakan Polri akan melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang terlibat dalam pemukulan tersebut. Dia mengatakan petugas mengambil tindakan represif karena Andri Bibir terlibat aktif dalam aksi 22 Mei yang berujung kerusuhan.

"Prinsip kepada personel Polri yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di kepolisian pasti akan kami proses sesuai mekanisme yang ada," kata Dedi.

Peristiwa ini sendiri terjadi di dekat Masjid Al-Huda di Jl Kp Bali XXXIII No 3, RT 2 RW 10, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menurut Dedi, peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/5) pagi.****(ptr)





Berita Lainnya :
 
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved