Tanggapan Rektor UIR Terkait Perbuatan Cabul Salah Satu Staf-nya
Putra | Pekanbaru Kota
Senin, 03/09/2018 - 17:20:56 WIB
|
Rektor uir |
TERKAIT:
RiauEkais.com - Terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pegawai Universitas Islam Riau yang bekerja sebagai pegawai Tata Usaha Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UIR yang mana pihak Rektorat membenarkan pelaku dugaan pencabulan berinisial US dan RP saat ini bekerja sebagai pegawai Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Riau yang ditempatkan di Tata Usaha Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Islam Riau, ujar Rektor Universitas Islam Riau (UIR) Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H., M.C.L.
Dalam hal ini Rektor Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H., M.C.L, kepada media berazam.com menyampaikan sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh dua oknum pegawai Tata Usaha Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Islam Riau, Hal ini tidak ada kaitannya dengan lembaga Yayasan yang kami pimpin. Sebagai pihak pimpinan Rektorat UIR Kami sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga serta masyarakat luas.
Bahwa, pihak Rektorat sudah melakukan tindakan terhadap dua oknum yang melakukan tindakan amoral yang diduga dilakukan oleh oknum US dan RP, Rektorat Universitas Islam Riau telah mengambil langkah-langkah, yakni menon'-aktifkan Saudara. RP sebagai kepala Bagian Tata Usaha di FKIP UIR sampai dengan selesainya proses hukum terhadap yang bersangkutan. Kemudian kepada kedua oknum pegawai tersebut (US dan RP) telah kami jatuhkan sanksi menon'aktifkan sementara sebagai hukuman hingga proses hukum keduanya selesai, pungkas Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H., M.C.L.
Dalam perbuatan amoral yang di lakukan oleh dua oknum tersebut, pihak Rektorat menyerahkan sepenuhnya kepada pihak aparat dalam hal ini Kepolisian untuk melakukan proses hukum. Apabila memang terbukti melakukan tindakan asusila maka pihak Rektorat (lembaga) ini akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian kepada US dan RP berdasarkan undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pihak Rektorat (lembaga) Universitas Islam Riau berterima kasih kepada rekan rekan media yang mana melakukan sebagai tugas Jurnalistik dengan baik. Akan tetapi perbuatan oknum yang melakukan asusila ini tidak ada kaitannya dengan lembaga yang kami pimpin (Universitas Islam Riau), maka dari itu agar tidak melakukan trial by the press (penghakiman) terhadap lembaga yang kami pimpin. Karena perbuatan dua oknum tersebut murni dari diri mereka sendiri akan tetapi bertepatan dengan mereka bekerja di Universitas Islam Riau.
Sebelumnya kasus tersebut yang mana di lansir oleh beberapa media, bahwa dua oknum karyawan pegawai Perguruan Tinggi swasta di Riau melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur hingga hamil tujuh bulan, anak tersebut di ketahui hamil oleh tetangganya dan perbuatan tersebut sudah di laporkan oleh kedua orangtuanya kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian dan juga kepada Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau. ****(ptr)