Lalai Selesaikan Proyek IPAL, PT WiKA dan Hutama Karya Kena Denda
Beni | Pekanbaru Kota Jumat, 21/01/2022 - 14:38:11 WIB
Keterangan foto: Dua kontraktor pemegang proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Kota Pekanbaru akhirnya di denda, karena lalai menyelesaikan tenggat waktu proyek. (internet)
PEKANBARU, Riaueksis.com – Dinas PUPR Kota Pekanbaru akhirnya memberi sanksi denda kepada dua kontraktor pemegang proyek pipa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Keduanya, PT Wijaya Karya (WiKA) dan PT. Hutama Karya (HK), juga diberi batas waktu untuk menyelesaikan proyek sampai akhir Januari 2022 ini.
"Kami sudah undang, kami tegur, dan kami minta mengirimkan langkah-langkahnya. Mereka menyampaikan akan selesai sekitar akhir Januari ini," kata Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Indra Pomi Nasution, seperti dilansir pekanbaru.go.id, Kamis (20/01/2022).
Disebutkan, keterlambatan proyek terjadi di Kecamatan Sukajadi.
"Titik krusial seperti Jalan Mangga dan Jalan Rajawali memang agak lambat penanganannya. Karena ada pipa PDAM berdiameter 60 sentimeter yang kalau bergoyang sedikit, maka akan pecah," sebut Indra Pomi.
Pipa PDAM itu dipasang sejak tahun 1973. Sehingga, kontraktor perlu melakukan penguatan dan pergantian pipa. Karena adanya kendala pipa PDAM itu, membuat ke dua kontraktor meminta perubahaan kontrak kerja sekaligus perpanjangan tenggat waktu selama 50 hari kalender kerja. (Nisa)