Pekanbaru,Riau eksis.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Selasa (1/6) melayangkan surat imbauan terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiataan Masyarakat (PPKM) kepada 20 pengelola hotel.
Surat yang dilayangkan kepengelola hotel menindak lanjuti perpanjangan PPKM oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1775/STP/SEKR/V/2021 yang menyatakan pelaksanaan PPKM berlangsung mulai 31 Mei hingga 13 Juni 2021.
Langkah tersebut dilakukan Pemko Pekanbaru guna melindungi masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 di Kota Pekanbaru.
"Surat imbauan perpanjangan PPKM untuk pelaku usaha perhotelan dilayangkan pada 20 hotel. Kegiatan dimulai pada pukul 12.00 WIB," terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang kepada media melalui Kepala Bidang Operasional, Yendri Doni Selasa sore.
Disampaikan Yendri Doni, 20 hotel itu yakni Hotel Ishine, Hotel Furaya, Hotel Jatra, Hotel Red Planet, Hotel Angkasa Garden, Hotel Gran Zuri, Hotel Dafam, Hotel Resty Menara, Hotel Arya Duta, Hotel Primer, Hotel Pesona, Hotel Pangeran, Hotel Grand Central, Hotel Grand Tjokro, Hotel Alpha, Hotel Mayang Garden, Hotel Prime Park, Hotel Batiqa, Hotel fave, dan Hotel evo.
Diketahui, ada beberapa kebijakan PPKM yang diberlakukan mulai 31 Mei hingga 13 Juni 2021, diantaranya kegiatan politik, seni, sosial budaya, seminar, lokakarya hingga resepsi keluarga tidak dibernarkan. Namun begitu, untuk kegiatan akad nikah masih diberi kelongaran dengan hanya dihadiri 20 orang dari keluarga inti.
Selanjutnya untuk perkantoran atau tempat kerja hanya dibenarkan 25 persen dari karyawan yang masuk, sementara 75 persen lainnya melaksankan pekerjaan dari rumah atau Work From Home (WFH). Untuk aktifitas ekonomi seperti restoran, cafe dan tempat makan lainnya hanya buka melayani makan ditempat dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas tempat duduk serta hanya hingga pukul 21.00 WIB. Namun untuk Take Awal masih dibolehkan sesuai jam operasional.
Pusat-pusat perbelanjaan juga masih bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan tetap melakukan protokol kesehatan ketat. Namun untuk hiburan malam seperti Club malam, diskotik, rumah bilyar, gelanggang permainan ketangkasan elektronik, PUB atau KTV, futsal, warnet hingga layanan hiburan hotel tidak dibenarkan buka.
Terkait tempat ibadah seperti Masjid, Gereja, Pura hingga Kelenteng dibenarkan tetap buka dengan kapasitas 50 persen serta melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Hal yang sama untuk aktifitas di fasilitas umum. Selain dari aktifitas dan kegiatan yang diatur tersebut masih dibenarkan buka dan beraktifitas dengan ketentuan wajib mengedepankan porotokol kesehatan yang ketat.**