Senin, 31/08/20
 
Sofyan : MUI Dan Satpol PP Harus Berperan
Kedai Kopi Sediakan Hidangan Daging Babi, Masuri : MUI Segera Gandeng Instansi Terkait

Yulianto | Bengkalis Kab
Kamis, 07/06/2018 - 12:57:20 WIB
Ketua KADIN Bengkalis, Masuri.SH Menjadi Nara Sumber Dalam Suatu Acara
TERKAIT:
   
 
Bengkalis,
RiauEksis.com - Minum kopi adalah sebuah kebiasaan yang sangat melekat bagi
masyarakat kabupaten Bengkalis terutama yang tinggal dan beraktivitas di
lingkungan kota Bengkalis itu sendiri, bahkan kebiasaan atau tradisi minum kopi
ini sudah hampir menjadi sebuah budaya di negeri junjungan ini.

Peluang
inilah yang dilirik oleh beberapa interprainer sebagai peluang usaha yang
sangat menjanjikan, menjamurlah usaha kedai kopi ini di kota terubuk tersebut.

Namun
betapa akan menjadi sebuah tamparan yang sangat keras terhadap usaha kuliner
jenis kedai kopi ini apa bila ada kedai kopi yang menyediakan hidangan non
halal ( Daging Babi ) dengan tanpa sedikitpun menghormati hak normatif bagi
sebagian besar konsumen ( masyarakat ) kabupaten Bengkalis yang diketahui lebih
dari 80% adalah umat muslim ini.

Seperti
yang terjadi disalah satu kedai kopi yang beralamat di jalan Yos Sudarso kota
Bengkalis ni misalnya, kedai kopi tersebut menyediakan hidangan non halal (
Daging Babi ), namun tidak ada satupun pamplet atau sejenisnya yang menyatakan
bahwa ditempat tersbut menyediakan hidangan terlarang bagi kaum muslim ini.

Hal terkait
dengan ketersediaan hidangan non halal di salah satu kedai kopi di kota Terubuk
ini terungkap saat Solihin yang merupakan salah seorang ketua LSM di Bengkalis
ini datang kekedai kopi tersebut untuk melepas dahaga yang dirasakanya, namun
alangkah terkejutnya Solihin ketika dia memesan hidangan makanan selingan jenis
Mei Tauw dan pelayan kedai kopi tersebut bertanya “ Pakai daging babi atau
daging ayam pak ?, “, kenang Solihin.

Karena
merasa dirinya yang beragama Islam atau Muslim ini tidak mungkin menikmati
hidangan tersebut, putra kelahiran desa Muntai ini pun keluar meninggalkan
kedai kopi tersebut.

“
Macam nak muntah saye jadinya, keterlaluan betol “, kata Solihin gusar.

Sementara
itu, Ketua KADIN Bengkalis Masuri,SH.MH saat dimintai tanggapanya terkait
ditemukanya kedai kopi yang menyediakanhidangan non halal tersebut, pria ramah
kelahiran pulau Dabok inipun sangat menyayangkan kejadian tersebut.

“
Kedai kopi kalau dikota bengkalis ini memang sudah menjadi tempat ngumpulyang
sangat familier, ketika ada kedai kopi yang menyediakan hidangan non halal bagi
muslim dan tidak memasang label didepa Toko ( Kedai ) nya, ya ini rasanya
sangat tidak baik, mengingat konsumen ( Masyarakat ) di Bengkalis ini mayoritas
Muslim, “ Kata Masuri mengawali.

Lebih
lanjut,pemimpin organisasi yang membidangi bidang perdagangan di kabupaten
Bengkalis ini, pria yang akrap disapa Mas Bagong ini mengatakan kalau pihaknya
sangat mendukung pertumbuhan usaha ekonomi mikro seperti usaha kedai kopi ini,
namun Mas Bagong juga berharap agar para pengusaha dibidang kuliner ini dapat
mentaati aturan dan etika yang diatur di negeri Junjungan ni.

“  saya sarankan dan saya himbau agar memasang
label Non Halal didepantokonya kalau memang menyediakan hidangan non halal
tersebut, “ pesanya memberi saran.

Masih
menurut Mas Bagong, menyikapi hal ini semestinya MUI kabupaten Bengkalis
sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap umat muslim dapat segera
menggandeng instansi – instansi terkait untuk segera menyikapi hal ini guna
menyelamatkan umat muslim dari kontaminasi hidangan non halal dimaksud.

“
MUI gandeng instansi terkait, saikapi dan ambil langkah agar umat muslim tidak
keliru “. Pungkasnya.

Sementara
itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI ) kabupaten Bengkalis Amrizal, saat
dihubungi wartawan melalui layanan pesan Massengger menjawab bahwa MUI tidak
berkuajiban untuk memeriksa atau memaksa pihak pengusaha makanan untuk memasang
label halal atau non halal, menurutnya, MUI hanya akan memberikan laber
tersebut kepada pengusaha yang mau mengurusnya secara suka rela.

“  Menurut UU Jaminan Halal Nomor 23 Tahun 2014,
Peran MUI hanya menerbitkan sertivikasi hahal setelah pelaku usaha mengajukan
permohonan sertivikasi hahal ( atas kesadaran ), terkait tempat usaha yang
menyediakan produk non halal, proses penindakanya menjadi domain pemerintah, bukan
MUI, yang nantinya diberikan peringatan tertulis dan dikenai denda
administratif, “ kata Amrizal dalam pesan massenggernya.

Amrizal
juga menyarankan agar masyarakat dapat mengumpulkan data dan bukti – bukti pendukung
dan selanjutnya melaporkan, “  Sebainya
kumpulkan data dan Bukti dan dibuat Lporan tertulis “, tutup pesan Amrizal.

Ditempat
terpisah, Sofyan.S.PdI ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD kabupaten Bengkalis
yang di hubungi wartawan Riaueksis.com melalui sambungan WhatsApp menegaskan
bahwa untuk setiap tempat usaha yang menjajakan produk kuliner seperti kedai
kopi ini wajib memasang label halal atau tanda tertentu untuk pengusaha yang
menyediakan produk non halal.

Menurut
salah seorang tokoh muda Islam kabupaten Bengkalis ini, dalam hal pelaksanaan
pengawasan terkait hal dimaksud, peran MUI sebagai instansi fatwa dan Satpol PP
yang merupakan pengawal Peraturan daerah sangat di perlukan.

“ Kedai
kopi di Bengkalis harus memberikan tanda halal dalam bentuk label atau tanda tertentu
terutama bagi mereka yang menyediakan menu non halal dan dalam hal ini peran MUI
dan satpol PP sangat diharapkan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan “,
kata Sofyan tegas.

Sampai
dengan berita ini dirilis, pihak pengusaha kedai kopi terkesan menghindar dari
wartawan yang akan meminta konfirmasi.***( YL )






Berita Lainnya :
 
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  • Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved