Senin, 31/08/20
 
Rapat Paripurna, Bupati Kasmarni Usulkan Dua Ranperda ke DPRD Bengkalis

NISA | Bengkalis Kab
Senin, 30/05/2022 - 21:42:30 WIB

TERKAIT:
   
 
BENGKALIS,Riaueksis.com ---- Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Senin 30 Mei 2022.

Ranperda yang diusulkan itu adalah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dan tentang Ranperda Kerjasama Daerah.  Rapat Paripurna yang dihadiri 25 orang dewan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkalis, H Khairul Umam didampingi Wakil Ketua DPRD, Sofyan yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.15 WIB.

Bupati Bengkalis Kasmarni menyebutkan, untuk menjamin dan melindungi hak-hak perempuan dan anak agar dapat berpartisipasi maksimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, maka Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak sangat dibutuhkan.


"Kami Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menyusun Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak ini berharap dapat menjadi pedoman dan arah bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat untuk melakukan pencegahan, perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi sosial terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan," ujar Kasmarni.

Disamping itu, Bupati juga berharap perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bengkalis akan semakin komprehensif serta memiliki tujuan dan arah yang lebih baik.

"Dalam Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak ini, disamping memuat ketentuan umum, asas maksud dan tujuan, kami juga menjabarkan tentang apa itu tindak kekerasan, eksploitasi dan hak-hak korban serta kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, orang tua/wali, masyarat serta dunia usaha," ucapnya.

Bupati Kasmarni berkeinginan, selain Pemerintah Daerah, dunia usaha atau swasta juga ikut berpartisipasi mengalokasikan anggaran untuk perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak, serta dapat memberikan ruang gerak yang lebih luas terhadap perempuan sesuai kompetensi.

Sedangkan Ranperda tentang Kerjasama Daerah, menurut Bupati Kasmarni hal itu berangkat dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperkuat dengan Peraturan Daerah nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama daerah dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta mengoptimalkan potensi dan meningkatkan pendapatan asli daerah. 

"Sehingga perlu kita sambut dengan membuat regulasi sebagai dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam menyelenggarakan kerjasama daerah sesuai kondisi dan kebutuhan daerah, yang mencakup kerjasama daerah dengan pihak ketiga, kerjasama daerah dengan daerah di luar negeri dan kerjasama daerah dengan lembaga di luar negeri," terang Bupati Kasmarni.

Diakhir sambutannya, Bupati Kasmarni berharap dua Ranperda ini dapat di tindaklanjuti anggota DPRD Bengkalis untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bengkalis.
Bupati Kasmarni tidak hanya mengikuti Rapat Paripurna DPRD Bengkalis kala itu untuk menyampaikan dua Ranperda ini, tetapi beliau juga mengikuti dan mendengarkan laporan Pansus Pokok Pikiran DPRD Bengkalis dan juga mendengarkan penyampaian perubahan tata tertib DPRD Bengkalis nomor 2 tahun 2020.**





Berita Lainnya :
 
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved