Senin, 31/08/20
 
Para Tersangka Penjarah Aset PT. PHR Berhasil Diamankan Polres Bengkalis

| Bengkalis Kab
Jumat, 13/05/2022 - 01:01:24 WIB
Press Rilis Kasus Pencurian PT. PHR di Mapolres Bengkalis. Kamis (13/05/22)
TERKAIT:
   
 
Riaueksis.com

Bengkalis - Pencurian yang sering terjadi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) membuat perusahaan BUMN itu melapor secara resmi kepada kepada pihak Kepolisian Polres Bengkalis. 

Menindaki laporan dari pihak perusahaan dengan nomor LP/121/V/2022/RIAU/BKS/SEK-PGR, Tanggal 08 Mei 2022, tentang kejahatan pencurian, Polres Bengkalis melalui Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan akhirnya membuahkan hasil dengan mengamankan para pelaku penjarah aset perusahaan tersebut

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi menjelaskan bahwa hingga saat ini selama tahun 2022 Polres Bengkalis telah berhasil mengamankan para pelaku mulai dari para pencuri, penjual hasil curian hingga penerima barang curian (penadah)

"Saat telah delapan pelaku berhasil kita amankan dan kita terus melakukan pencarian kepada para pelaku yang masih berstatus DPO," terang Kasat

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi saat ini Polres Bengkalis bersama pihak perusahan secara rutin melakukan Patroli bersama nawakara perusahaan di wilayah PT. PHR

Team Opsnal Polsek Mandau Lakukan Penyidikan

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Team Opsnal Polsek Mandau diketahui adanya potongan besi milik PT PHR di rumah tersangka SL yang beralamat di Jl. Lintas Duri Dumai KM 19 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, Selanjutnya team opsnal Polsek Mandau datang ke TKP dan mengamankan tersangka beserta kawan kawan EM dan ES, 

"Adapun barang bukti yang kita amankan berupa Pipa 4 Inchi 15 Batang panjang 3m, Pipa 6 Inchi 5 Batang panjang 3m, pipa 8 Inchi 1 batang panjang 3m," Ungkap Kasat Reskrim yang di dampingi Kapolsek Mandau, Kabag OPS dan Pihak PHR, Kamis 12 Mei 2022.

Dikatakan Kasat Lagi, lalu tiam melakukan penggeledahan digudang besi milik tersangka SL dan menemukan beberapa barang bukti.

"Hasil penggeledahan kita dapatkan satu Unit Mobil Colt Diesel Mitsubishi Colt Diesel warna kuning BM 9390 PU yang berisikan potongan besi ukuran brvariasi, diperkirakan beratnya sekitar 1 Ton, Potongan potongan seng, potongan air, kabel X0, sebanyak 1 gulung besar dan 5 gulung kecil dengan berat kurang lebih 10 KG, 1 pcs Besi Flank 3 Inchi dan 1 unit Mobil Pick Up L300 warna hitam BK 9249 NB," Terang Kasat.

Kronologis kejadian itu, Pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2022 sekira pukul 19.00 wib berawal dari informasi masyarakat team opsnal polsek mandau yang dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Unit Reskrim IPDA Raditya W.A Pambudi, S.Tr.K melakukan penyelidikan terhadap Tersangka 1 yang diduga kerap membeli barang hasil curian berupa besi milik PT. PHR dari para pelaku pencurian besi yaitu berupa besi potongan milik PT. PHR di wilkum polsek mandau, adapun hasil penyelidikan 

"Kita lakukan penangkapan terhadap Tersangka 1 didepan gudangnya yang berada di Jl. Lintas Duri - Dumai Km. 19 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan dan digudangnya tersebut team opsnal menemukan barang bukti berupa Pipa 4" Sebanyak 15 batang panjang kurang lebih 3 meter, Pipa 6" Sebanyak 5 batang dengan pa jang kurang lebih 3 meter dan Pipa 8" Sebanyak 1 batang dengan panjang kurang lebih 3 meter diduga milik PT. PHR,"ucapnya.

Selanjutnya, Hasil interogasi tersangka 1 menerangkan bahwa besi-besi tersebut dibelinya dari tersangka 2 yang datang ke gudangnya (TKP) dan dibelinya dengan harga Rp. 6.800,- perkilogramnya.

"Lalu team opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka 2 di warung yang berada di Km. 18 kulim Desa Sebangar dan hasil introgasi tersangka 2 mengakui bahwa benar telah menjual besi-besi tersebut kepada tersangka 1, berdasarkan keterangan tersangka 2 bahwa besi-besi yang dijualnya itu adalah milik tersangka 3 yang mana ia hanya membantu tersangka 3 untuk menjualkannya kepada tersangka 1 dengan mendapatkan keuntungan dari membantu menjualkan besi-besi tersebut. Dan kita juga  mengamankan dari tersangka 3 uang Tunai sebesar Rp.5.000.000 yang merupakan hasil penjualan pipa besi kepada tersangka 1,"ucap Kasat

Kemudian team opsnal melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka dirumahnya Km. 14 Kulim Desa Boncah Mahang dan hasil interogasi tersangka 3 mengakui bahwa benar telah meminta tolong kepada tersangka 2 untuk menjualkan besi-besi tersebut, adapun hasil interogasi dari tersangka 3 bahwa besi-besi tersebut diperolehnya dari Untung Alias Ari (DPO) yang datang kepadanya dan meminta bantu untuk menjualkan besi-besi tersebut.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka 3 tersebut kemudian team opsnal melakukan pengejaran terhadap Ari (DPO) di Km.0 Balam - Rohil namun tidak berhasil karena tidak berada dirumahnya,"tuturnya.

Terakhir, dari hasil interogasi terhadap tersangka 1 biasanya menjual besi bekas ke PT. RPS yang berada di Kota Pekanbaru.

"Pelaku melakukan pencurian di areal PT. PHR dengan tujuan untuk memiliki dan akan dijual untuk mendapatkan keuntungan,"tuturnya





Berita Lainnya :
 
  • Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
  • Ini Pesan Kapolda Riau Saat Safari Ramadhan di Masjid Muthmainnah
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved