Tim Gugus Tugas Covid 19, Kabupaten Meranti Gelar Operasi Yustis, Pelanggar Prokes Diberi Sangsi
| Bengkalis Kab
Minggu, 03/10/2021 - 12:43:03 WIB
Riaueksis.com
Meranti - Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan Pengendali Corona Virus Disease 2019 (Covid 19 ). Tim Gugus Tugas Covid 19 yang terdiri dari TNI, Polri dan instansi pemerintah Daerah menggelar operasi yustisi di wilayahnya masing-masing.
Seperti yang terlihat di Kota Selatpanjag kecamatan Tebing Tinggi, Tim gugus tugas Covid 19 Kabupaten Kepulauan Meranti secara rutin menggelar operasi yustisi guna meningkatkan Kesadaran warga untuk mentaati aturan tersebut.
Dalam operasi yang digelar, Minggu pagi (03/09/21) terlihat ada beberapa warga yang terjaring oleh tim gabungan itu kemudian para pelanggar didata dan diberi teguran lisan hingga teguran tertulis (surat perjanjian) bahkan ada juga yang diberikan sangsi sosial dengan ketentuan yang berlaku.
Serda Tanjas Kesuma prajurit TNI AD dan merupakan anggota Koramil 02/T. Tinggi yang ikut dalam giat tersebut mengatakan bawa untuk teguran yang diberikan kepada para pelanggar disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan.
"Teguran serta hukuman yang kita berikan kepada para pelanggar tersebut agar kedepan mereka tidak melanggar kembali dan jika kedapatan maka sangsi yang diberikan akan lebih berat seperti denda dan sangsi sosial sesuai dengan yang telah diatur pemerintah," terangnya
Kemudian prajurit Babinsa Kota itu juga mengajak serta mengingatkan warga agar prokes benar-benar dan harus dijalani dengan kesadaran diri sendiri sebagai upaya mendukung dan memerangi wabah covid 19.
"Kepada seluruh elemen masyarakat mari bersama kita perangi wabah ini dengan cara ingatkan agar dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari selalu menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, guna pemutusan mata rantai penularan covid 19,"pesan Babinsa. (Asih)