Gelar Operasi Yustisi Oleh Tim Gabungan Pelanggar Prokes Diberikan Sangsi
| Bengkalis Kab
Minggu, 12/09/2021 - 13:06:24 WIB
Riaueksis.com
Selatpanjang - Tim gabungan yang merupakan tim Gugus Tugas Covid 19 wilayah Kabupaten Meranti kembali menggelar operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Corona (COVID -19) di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Selasa (31/08/21)
Operasi yustisi tersebut dilaksanakan Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Corona Virus Disase 2019 ( Covid 19 ) Tim bergerak menerapkan hukum prokes
Serma Agus WP salah satu personil Koramil 02/T. Tinggi yang ikut dalam operasi tersebut menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan operasi yustisi ini seperti biasa tim memantau aktivitas warga dan Pemberian Tindakan Disiplin kepada Masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitasnya dan bagi para pelanggar prokes akan diberikan sanksi berupa tindakan sosial serta teguran tertulis
"Saat operasi digelar ada beberapa warga yang terjaring kedapatan tidak menggunakan masker dan tim memberikan tindakan dengan membuat surat teguran serta sangsi sosial berupa push up dan membaca text pancasila dan berharap dengan teguran ini kedepannya mereka tidak lagi melanggar aturan yang telah ditetapkan saat ini," terangnya
Tim yang terlibat dalam operasi yustisi yakni Koramil 02/T. Tinggi, Polres Meranti, dan Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti. (H)