Tim Gugus Tugas Covid 19 Meranti Gelar Operasi Yustisi, Pelanggar Diberi Sangsi dan Surat Perjanjian
| Bengkalis Kab
Rabu, 11/08/2021 - 12:06:53 WIB
Riaueksis.com
Meranti - Kodim 0303/Bengkalis melalui Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi bersama aparat gabungan menggelar operasi yustisi Gabungan dalam rangka penegakkan hukum protokol kesehatan dengan titik lokasi di simpang empat Jalan Diponegoro Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (11/8/2021).
Danramil 02/Tebing Tinggi Mayor Arm Bismi Tambunan SE melalui Sertu A. Harianja mengatakan, operasi yustisi ini sesuai dengan instruksi pemerintah melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease Covid-19.
"Selain memberikan himbauan kepada masyarakat tentang perlunya menerapkan adaptasi kebiasaan baru, sesuai aturan hukum Prokes, para pelanggar juga dikenakan sanksi, yakni teguran lisan, teguran tertulis bahkan hingga ke sanksi sosial," pungkasnya.
Dan tambahnya lagi, dari mereka yang kedapatan dikenakan sanksi membaca surah Al-fatihah, Al-Ikhlas, menyebutkan Pancasila, menyanyikan lagu Garuda Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pust-Up, hingga melakukan kerja bakti dan membersihkan jalan dengan memakai rompi pelanggar aturan protokol kesehatan.
"Semoga dengan adanya Operasi Yustisi ini, masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya menggunakan masker dan selalu menjaga jarak sosial, serta dapat menjalankan pola hidup baru sesuai prosedur protokol kesehatan," tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Sertu A. Harianja, Serda Anggiat, Anggota Polres Meranti 4 orang, dan Satpol-PP 6 orang.