Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi Di Teluk Belitung, Pelanggar Diberi Sangsi dan Surat Perjanjian
| Bengkalis Kab
Selasa, 01/06/2021 - 11:34:30 WIB
Riaueksis.com
Merbau - Anggota Koramil 08/Merbau, Kodim 0303/Bengkalis Peltu Suyatno bersama tim gabungan kembali menggelar operasi yustisi penerapan dan penegakkan hukum protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID -19) Kab. Kepulauan Meranti. Selasa (01/06/21)
Untuk sasaran kegiatan operasi yustisi tersebut adalah persimpangan Jalan Ahmad Yani Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti.
Babinsa Koramil 08/Merbau itu menjelaskan untuk kegiatan yang dilaksankannya itu dilakukan bersam tim yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP
"Pada operasi ini kita melakukan pengawasan terhadap warga jika ada yang tidak menerapkan protkes terutama tidak memakai masker maka akan kita beri teguran dan sangsi sosial serta membuat surat perjanjian,"terang Babinsa
Lebih lanjut Babinsa menerangkan bawa operasi yang dilaksanakannya bersama tim tersebut berdasarkan peraturan Gubernur Riau Nomor.22 Th 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Corona Virus Disase 2020 (Covid - 19).
"Berdasarkan Pergub masyaraka atau perorangan yang terjaring operasi Yustisi ini akan kita data dan diberikan teguran baik langsung maupun tertulis dengan membuat surat perjanjian, atau sangsi sosial sesuai dengan yang telah ditetapkan permerintah" tuturnya
"Kami berharap dengan operasi ini bisa membangkitkan kesadaran masyarakat mentaati segala aturan yang berlaku saat ini guna upaya mempercepat penanggulangan wabah covid 19 khususnya di wilayah Koramil 08/Merbau,"harapnya. (H)