Belasan Warga Terjaring Dalam Opersi Yustusi Gabungan, Pelanggar Diberi Sangsi Sosial dan Surat Teguran
| Bengkalis Kab
Rabu, 12/05/2021 - 13:25:49 WIB
Riaueksis.com
Selatpanjang - Anggota Koramil 02/ T.Tinggi bersama tim gabungan kembali menggelar operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Corona (COVID -19) Kabupaten Kepulauan Meranti. Rabu (12/05/21)
Untuk titik lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut yakni di Taman cik puan Jln Merdeka Kelurahan Selat panjang kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Adapun opetasi yang digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Corona Virus Disase 2019 ( Covid 19 ).
Serda Muslim salah satu personil Koramil yang terjun dalam operasi tersebut menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan itu tim menyampaikan himbauan, sosialisasi, Penling dan Pemberian Tindakan Disiplin kepada Masyarakat yang tidak memakai masker guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19)
"Pada operasi kali ini kami memberikan sanksi berupa tindakan sosial kepada para pelanggar yang tidak memakai masker serta teguran tertulis sebanyak 11 Orang," terang Serda Muslim
Tim yang terlibat dalam operasi yustisi yakni Koramil 02/T. Tinggi 2 orang, Polres Kep.Meranti 8 orang, Dinas Perhubungan 2 orang dan Satpol PP 6 orang. (H)