Operasi Yustisi Gabungan, Warga Melanggar Diberi Sangsi dan Surat Pernyataan
| Bengkalis Kab
Kamis, 04/02/2021 - 13:50:51 WIB
Riaueksis.com
Siak- Masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan membuat beberapa instansi tetkait yang tergabung ke dalam tim penanganan covid 19 terus gencar memaksimalkan pendisiplinan aturan tersebut.
Salah satu upaya yang saat ini terus dilakukan adalah dengan rutin menggelar operasi yustisi diberbagai wilayah guna membangkitkan lagi kesadaran warga agar mntaati aturan yang telah diterapkan pemerintah.
Seperti yang dilakukan oleh Koramil 10/Perawang Kodim 0303/Bengkalis bersama Polri, Dishub dan Satpol PP di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Kamis (04/02/21)
Sertu Uuk Sudarijanto Personil Koramil/10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis yang bertugas pada operasi tersebut mengungkapkan bahwa saat ini masih ada warga yang masih mentaati protokol kesehatan.
"Bagi kedapatan warga yang melanggar kita kasih hukuman mengutip sampah, dan membuat surat pernyataan, dan sekaligus mengingatkan mereka agar mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan," terangnya.
Lebih lanjut Sertu Uuk juga menyampaiakan bahwa hukuman yang diberikan oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Tualang itu, agar masyarakat jera dan bisa mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes)
"Kita ingin masyarakat bisa patuh dan mengikuti Protokol Kesehatan, jangan sampai lengah, mari kita putuskan mata rantai penularan Covid-19," tambah dia
Dia menjelaskan, kepada masyarakat kedapatan sering tidak menggunakan masker saat keluar rumah, siap siap didenda sebesar Rp 200.000 sesui Perda No 4 tahun 2020.
"Kita ingin masyarakat tidak didenda, makanya harus patuh ikuti Prokes. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) saat berbelanja pasar Tuah Serumpun dan berkendarapun wajib mengikuti Prokes, jangan sampai anggap sepele lagi," ingatnya. (H)