Penerapan Protkes, Koramil 02/TT Bersama Tim Gabungan Gelari Operasi Yustisi
| Bengkalis Kab
Senin, 18/01/2021 - 13:39:14 WIB
Riaueksis.com
Meranti - Penerapan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Guna Mencegah Penyebaran Virus Corona (COVID -19) Kab. Kepulauan Meranti, Anggota Koramil 02/Tebing Tinggi (TT), Kodim 0303/Bengkalis, Serda M. Amri dan Kopda Budi Irawan bersama tim gabungan menggelar Operasi Yustisi. Senin (18/01/21)
Adapun tim yang tergabung dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut yakni Koramil 02/TT, Polres Meranti, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Dikatakan Serda Amri bahwa operasi yustisi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor.22 Th 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendali Corona Virus Disase 2020 ( Covid - 19 ).
"Operasi yustisi yang kita gelar ini tujuannya adalah untuk memberi kesadaran kepada warga tentang penerapan protkes, dalam operasi ini jika ditemukan warga yang melanggar protkes akan kita beri teguran dan surat perjanjian serta sangsi sosial kepada mereka," terang Babinsa.
Lebih lanjut Babinsa mengatakan bahwa dalam pelaksanaan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan itu, tim gabungan melakukan pengawasan terhadap warga diseputaran Kelurahan tersebut
"Kegiatan operasi yustisi ini akan terus kita laksanakan untuk penegakan disiplin protokol kesehatan kepada warga sebagai upaya memutuskan mata rantai penularan covid 19," tutur Babinsa Babinsa
Dalam opersi yustisi gabungan tersebut tim telah menjaring beberapa warga yng melanggar protkes dan mereka diberi tegaran mulai dari teguran langsung dan teguran tertulis atau surat perjanjian hingga sangsi sosial. (H)