Senin, 31/08/20
 
Bahas Tanam Modal Pemkab ke PT.BSP, Pansus DPRD Konsusltasi Ke Dirjen Bina Keuangan Daerah

| Bengkalis Kab
Minggu, 12/05/2019 - 16:20:08 WIB

TERKAIT:
   
 
Riaueksis.com

DPRD Bengkalis – Dalam rangka menggali sumber potensi, mengoptimalkan pemberdayaan aset daerah, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis berencana untuk memasukkan modal di PT. Bumi Siak Pusako, salah satu BUMD migas yang didasari dengan surat Gubernur Provinsi Riau No. 500/Ekbang/22/12a tanggal 30 April 2019 yang menyebutkan Kabupaten Bengkalis mendapatkan besaran penyertaan modal sebesar 10 % yaitu 30 Milyar. 

Ranperda yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD kemudian ditindaklanjuti oleh Pansus Penyertaan Modal kepada PT. BSP dengan melakukan konsultasi ke berbagai daerah terkait substansi Ranperda tersebut agar bisa menjadi Perda yang sempurna. 

Setelah beberapa hari yang lalu Pansus berkunjung ke PT. BSP Pekanbaru, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Abdul Kadir bersama Pansus Penyertaan Modal kepada PT. BSP yang diketuai oleh Indrawan Sukmana, Wakil Ketua Daud Gultom, serta anggota Rianto, Ita Azmi, Andrian Prama Putra, Hendri, H. Asmara, Mus Mulyadi, H. Azmi, Susianto, SR, Simon Lumban Gaol, Adihan, Nanang Haryanto, Leonardus Marbun, Zulkifli dan Safrana Fizar berkunjung ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI untuk melakukan konsultasi guna mendapatkan masukan dan penjelasan lebih lanjut terkait penyertaan modal tersebut, Kamis (09/05/19).

Kasi Wilayah I Gustian Haryanto> mengatakan untuk melakukan penyertaan modal kepada BUMD harus dilakukan analisa investasi sesuai dengan aturan yang terdapat di dalam Permendagri No. 52 Tahun 2012.

“Analisa Investasi ini dianggarkan pada APBD, pembuatan dan pelaksanaanya harus dilakukan oleh pihak ketiga, bukan BUMD ataupun Pemda. Bisa akademisi atau konsultan independen. Analisa inilah yang nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan besaran penyertaan modal pada BUMD tersebut”, Ungkap Gustian.

Penyertaan modal tersebut dikatakannya tidak boleh serta merta dilakukan, harus terukur sesuai peraturan yang ada. Analisa investasi dan naskah akademis dinilai sebagai dokumen penting dalam proses Ranperda Pernyataan Modal. Jika kedua hal tersebut sudah dilengkapi baru Ranperda tersebut bisa disahkan.

Hadir dalam pertemuan dari BPKAD Bengkalis Arlis, Kabag Ekonomi Aulia, Sekretaris DPRD Bengkalis Radius Akima, dan Kabag Umum Setwan Samiran.(rls/Ham)





Berita Lainnya :
 
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  • Kapolda Riau :" Banggalah Jadi Wartawan, Karena Wartawan itu Orang -Orang Cerdas"
  • Bupati Kasmarni Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai
  • Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS dari BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved