Alasan Bendera Indonesia Tidak Berkibar Pada Perayaan Kemenangan di Thomas Cup 2020
Nisa | Olahraga
Senin, 18/10/2021 - 16:19:22 WIB
|
Indonesia Berhasil Merebut Piala Thomas Cup 2020 di Ceres Arena, Aarhus, Denmark. |
TERKAIT:
Jakarta, Riaueksis.com -- Bendera Indonesia tak bisa berkibar saat Perayaan kemenangan di Thomas Cup 2020(2021). Dan hal tersebut menjadi sorotan oleh Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) jadi sorotan setelah (2O21). Thomas Cup Diadakan di Ceres Arena, Aarhus, Denmark, Minggu (17/11).
Tanpa bendera Merah Putih di Thomas Cup merupakan imbas hukumana dari Badan Anti Doping Dunia (WADA) yang menyatakan Indonesia tidak mematuhi dalam penerapan program uji coba doping.
Mengutip dari CNN Indonesia Pelarangan bendera negara di berbagai ajang olahraga jadi salah satu sanksi yang dijatuhkan karena mengabaikan program dari WADA tersebut. Kelalaian WADA juga memberikan reaksi kekecewaan dari banyak pihak.
LADI didirikan pada tahun 2002 silam. LADI hadir untuk memberikan sosialisasi dan pengenalan tentang doping, bahaya, dan ancaman hukuman dari penggunaan doping.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021, LADI adalah satuan tugas di lingkungan Kemenpora tingkat nasional untuk membantu menteri dalam pelaksaanaan ketentuan anti doping di Indonesia.
LADI saat ini diketuai oleh Musthofa Fauzi. Ia didampingi oleh Reza Maulana yang bertugas sebagai Wakil Ketua dan Dessy Rosmelita yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal. LADI bersifat mandiri dan teralifiasi dengan WADA yang bertugas melakukan pengawasan kegiatan anti doping di seluruh negara dan organisasi olahraga. Dalam pelaksanaan tugasnya, LADI bertanggung jawab kepada menteri, dalam hal ini Menpora.
Sebelum memasuki tanggal 7 Oktober, WADA menyatakan Indonesia menjadi salah satu negara yang tidak patuh dalam menerapkan program uji doping.
Sebelumnya pada 15 September 2021, WADA mengirim surat resmi kepada LADI tentang ketidakpatuhan. Indonesia bersama tujuh negara lain tidak mengirimkan sampel uji doping selama masa pandemi.
WADA memberi tenggat selama 21 hari untuk Indonesia dan tujuh negara lain untuk memberi klarifikasi. Akan tetapi selama 21 hari, Indonesia tidak kunjung memberikan jawaban dan pada akhirnya muncul sanksi dari WADA.**