Senin, 31/08/20
 
Ahok Akan Bebas Bersyarat Agustus Nanti, Tapi...

Putra | Hukum
Sabtu, 21/07/2018 - 11:55:26 WIB
Ahok
TERKAIT:
   
 
RiauEksis.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa saja mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2018.

Hal itu dijelaskan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Andika D Prasetya kepada Kompas.com, Rabu (11/7/2018).

"Jadi posisinya Pak Ahok itu benar bahwa bulan Agustus jatuh tempo dua pertiga, itu artinya Agustus itu beliau sudah bisa mendapat pembebasan bersyarat apabila persyaratan administratif terpenuhi," kata Andika.

Ia menambahkan, Ahok bisa bebas bersyarat pada 19 Agustus 2018. Kendati sudah ada hitung-hitungan waktu, pada kenyataannya pihak Ahok belum mengajukan pembebasan bersyarat, seperti dilaporkan Kompas.com.

Menurut Andika, bebas bersyarat adalah hak semua narapidana. Mereka pun berhak bila tidak ingin meminta pembebasan bersyarat.

"Bisa juga beliau tidak mau mendapatkan pembebasan bersyarat. Itu kami tidak tahu," ujarnya.

Namun, nampaknya kesempatan bebas bersyarat itu tidak akan diambil oleh Ahok.

Hal itu diketahui dari unggahan adik Ahok, Fifi Lety Indra di Instagram, Rabu (11/7/2018).

Fifi membenarkan bahwa Ahok bisa bebas bersyarat pada Agustus nanti, tapi kakaknya itu lebih memilih bebas murni.

"Hari ini ramai wa dan tlp semua tanya hal Yg sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus?

Jawabnya Iya benar tetapi beliau @basukibtp putuskan utk tdk ambil.

Biar tunggu sampai bebas murni saja.

 
Soal hitungan bebas murni Nanti lah awal Agustus uda dapat kepastian hitungannya, karena tergantung dapat remisi berapa bulan baru lah saya post lagi ya Di sini.

Silakan di tunggu aja dan Yg mau kutip silakan saja.

Oh ya bagi Yg ngotot uda hitung2 ya Aku pikir Daripada berandai2 kita tunggu aja hitungan Yg pasti di agustus.

Trims ya Atas semua perhatian dan doanya. Gbu all," tulis Fifi.

Melansir dari Kompas.com, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Andika D Prasetya menjelaskan, Ahok bisa bebas murni pada tahun 2019.

"Kalau bebas murni dia (Ahok) itu di 23 April 2019," ujarnya.

Menurut Andika, selama menjalani masa tahanan, Ahok sudah medapat remisi 15 hari saat Hari Natal 2017.

Ia menambahkan, kemungkinan Ahok juga dapat remisi saat peringatan 17 Agustus 2018.

Seperti diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara karena kasus penodaan agama.

Kini ia menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi Mako brimob, Kelapa Dua, Depok. ****(ptr)





Berita Lainnya :
 
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  • Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
  • Gerakan Earth Hour, 'Malam Minggu' Gelap Gulita di Perumahan PHR
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved