Senin, 31/08/20
 
Polda Riau Dalami Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Dilakukan Sindikan Narkoba

anas | Hukum
Rabu, 28/03/2018 - 17:59:25 WIB
Polda Riau menunjukkan barang bukti narkoba yang dikemas dalam bungkus  teh China bermerek Guanyinwang.
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru (RiauEksis.Com) - Ditresnarkoba Polda Riau mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan sindikat narkoba di wilayah tersebut menyusul terungkapnya aliran dana sebesar Rp1,5 miliar tersimpan di sebuah bank.

"Kita selidiki aliran dananya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (28/3/18).

Menurut dia, Polda Riau akan meminta analisa dari PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) untuk pengembangan kasus itu.

Terungkapnya aliran dana miliaran rupiah tersebut setelah jajaran Polda Riau menangkap tiga tersangka sindikat narkoba di perbatasan Pekanbaru-Duri, tepatnya Pasar Minggu, Kilometer 80.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Sa, Ri, dan Ma. Sebanyak tiga paket besar sabu-sabu dengan dua paket masing-masing seberat satu kilogram, dan satu paket lainnya seberat setengah kilogram disita polisi senilai Rp3,7 miliar.

Selain barang bukti sabu-sabu, ia mengatakan Polisi turut menyita dua buku tabungan. Di dalam buku tabungan itu, lanjutnya, masing-masing hanya tertulis saldo sebesar Rp3 juta.

"Namun setelah kita berkoordinasi dengan bank, ternyata masing-masing rekening berisi lebih dari Rp700 juta," ujarnya.

Ia menjelaskan, rekening tersebut tertulis atas nama salah satu tersangka berinisial Ri. Akan tetapi, pengakuan tersangka Ri, buku rekening tabungan tersebut merupakan milik seorang bandar narkoba yang hanya meminjam identitas tersangka Ri.

"Kita sudah meminta BNI (Bank tempat penyimpanan uang tersangka) untuk memblokir rekeningnya. Selain PPATK, kami juga meminta bantuan Bank untuk mendalami aliran dananya," jelasnya.

Medio Maret lalu, Polda Riau mengungkap jaringan narkoba dengan barang bukti 7,5 kilogram sabu-sabu dan 5000 butir ekstasi. Estimasi nilai seluruh barang bukti tersebut mencapao Rp12,7 miliar.

Selain 2,5 kilogram sabu-sabu dari tiga tersangka diatas, Polda Riau juga meringkus dua tersangka narkoba lainnya berinisial JS alias Pacak dan MI. Barang bukti yang diungkap lebih besar dari pengungkapan pertama, yakni 5 kilogram sabu-sabu dan 5.000 ekstasi.

Meskipun dua kelompok sindikat narkoba itu berasal dari jaringan yang berbeda, Haryono menjelaskan terdapat persamaan dari dua pengungkapan tersebut. Yakni, bungkus sabu-sabu yang digunakan adalah teh China dengan merek Guanyinwang.

"Kesimpulan awal, barang ini didapat dari orang yang sama, meski mereka tidak saling kenal. Jadi mereka ini kurir dengan bayaran variatif. Paling besar Rp40 juta sekali kirim," tuturnya.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Andri yang memimpin pengungkapan dua kasus besar tersebut mengatakan pihaknya melakukan pengintaian lebih dari sebulan lamanya sebelum meringkus ke lima tersangka berikut seluruh barang bukti.

"Masing-masing tim itu terus mengintai selama satu bulan sebelum eksekusi kami lakukan. Alhamdulillah, mudah-mudahan kasus ini terus terungkap hingga ke bandar besarnya," ujarnya. (nas)



sumber: antarariau.com





Berita Lainnya :
 
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved