Seorang Warga Riau Diamankan Polisi Karena membuka Ladang Cabai Dengan Cara Membakar
M Amin | Hukum
Senin, 05/02/2018 - 14:58:01 WIB
|
lahan terbakar
|
TERKAIT:
Pekanbaru (RiauEksis.Com) - Mus (46), warga Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, terpaksa diamankan pihak kepolisian karena membuka ladang cabai dengan cara membakar lahan.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Senin (5/2/18). Menurut Guntur, kasus kebakaran lahan ini awalnya dilaporkan masyarakat ke pihak polsek setempat.
"Awalnya warga melihat adanya asap di desa mereka. Lantas ada dua orang saksi dari perusahaan yang ada di sekitar lokasi kebakaran yang mencoba menelusuri asal asap tersebut," kata Guntur.
Penelusuran itu dilakukan saksi, kata Guntur, pada Kamis (1/2/18). Setelah dilakukan survei, akhirnya titik api berhasil ditemukan. Ada sekitar dua hektare lahan untuk perladangan dibuka dengan cara dibakar.
"Atas laporan itu, tim Polsek setempat dibantu karyawan PT RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) dan masyarakat melakukan pemadaman lahan yang terbakar," kata Guntur.
Untuk melakukan pemadaman lahan tersebut, lanjut Guntur, tim gabungan harus berjibaku selama dua hari. Sulitnya api dipadamkan, karena lokasinya merupakan kawasan gambut.
"Lokasi yang terbakar pasang garis polisi. Saat itu pemilik lahan belum diketahui," kata Guntur.
Pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku pembakaran lahan tersebut. Akhirnya Polsek Teluk Meranti berhasil mengungkap pelakunya.
"Pelaku inisial Mus seorang petani di desa tersebut. Pelaku mengakui telah membakar lahan tersebut untuk dijadikan kebun cabai," kata Guntur.
Saat ini, kata Guntur, pelaku pembakar lahan dilimpahkan ke Polres Pelalawan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal dengan UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Barang bukti yang diamankan, satu mancis (korek api)," tutup Guntur. (min/rec)
sumber: detik.com