Dinggap Memfitnah Prabowo Subianto, Satu Media Online Dilaporkan ke Polisi. Kenapa Tidak ke Dewan Pers?
ma | Hukum
Sabtu, 09/09/2017 - 23:08:04 WIB
|
Prabowo Subianto tampak masih muda dan ganteng saat masih aktif di TNI.
|
TERKAIT:
Jakarta (RiauEksis.Com) - Karena pemberitaan dianggap memfitnah Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, satu media online dilaporkan ke Bareskrim Polri, Sabtu (9/9/17) sore. Kenapa tidak dilaporkan ke dewan pers? Berikut alasannya.
Media online yang diduga memfitnah itu yakni tribungroup.com. Media ini dilaporkan tim Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Partai Gerindra ke Bareskrim Polri, Sabtu (9/9) sore.
Media itu dilaporkan karena pemberitaan yang dianggap memfitnah ketua umum partainya, Prabowo Subianto terlibat aksi pembakaran sejumlah sekolah di Kalimantan Tengah.
Sekretaris Umum Tim Advokasi Partai Gerindra M Said Bakhrie mengatakan, laporan ini dibuat karena sebuah artikel berita bertajuk 'Tidak Terima Dipecat Yansen Binti Ungkap Pembakaran Sekolah Perintah Prabowo'. Menurut dia, berita tersebut rekayasa dan bohong.
"Ini adalah berita yang direkayasa, dalam hal ini ingin memojokkan atau mematahkan perjuangan Pak Prabowo dan Partai Gerindra yang selama ini konsisten membela rakyat," ujar Said di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9/17) usai melakukan pelaporan.
Dia berharap, polisi segera menindaklanjuti laporan ini karena berita yang dimuat telah meresahkan masyarakat. Said juga optimis jika Bareskrim dapat mengusut kasus tersebut. "Dengan teknologi yang dimiliki oleh Bareskrim, kami yakin pelakunya bisa segera ditangkap," ucap dia.
Ketua Tim Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman menduga, portal tersebut bukan sebuah media resmi. Hal ini menjadi alasan pihaknya tidak melaporkan pada Dewan Pers.
"Ini bukan pers kayaknya, ini sepertinya profesional memang ingin sekali memfitnah Pak Prabowo dan Gerindra, memang rekayasa yang sangat sistematis," kata dia.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/915/IX/2017/Bareskrim tertanggal 9 September 2017. Dalam laporan tersebut, tribungroup.com dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (re)
sumber: republika.co.id