Senin, 31/08/20
 
Ini Kali Pertama Bea dan Cukai Sampit Memenjarakan Terduga Penjual Miras

ma | Hukum
Jumat, 08/09/2017 - 21:59:57 WIB
ilustrasi
TERKAIT:
   
 
Sampit(RiauEksis.Com) - Ini kali pertama pihak Bea dan Cukai Sampit, Kalimantan Tengah, memenjarakan seorang terduga penjual minuman keras (miras) secara ilegal.

Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Hartono, yang dipenjarakan itu berinisial AG, warga Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Kami menjemput paksa AG karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Dia tidak kooperatif. Setelah dilakukan pemeriksaan di hari pertama, dia langsung kami tahan dan dititipkan di Lapas Sampit," kata Hartono di Sampit, Jumat (8/9/17).

Pengungkapan penjualan minuman keras ilegal ini berawal dari laporan masyarakat pada 18 Agustus lalu. Penyidik langsung mendatangi toko milik AG yang diduga menjual minuman beralkohol buatan pabrik atau bermerek dan arak tradisional.

Saat itu, penyidik yang mendatangi toko milik AG memukan 3.510 botol minuman beralkohol tanpa dilekati pita cukai. Hari ke dua, penyidik kembali menemukan minuman keras sebanyak 684 botol yang dilekati pita cukai.

Untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan penjual minuman keras lainnya, perkara ini dibawa ke ranah hukum pidana bidang cukai. Langkah ini mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995.

Pelaku yang ditahan sejak Rabu (6/9/17) lalu diancam dengan pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Pelaku juga didenda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hartono menduga, maraknya penjual minuman keras ilegal akibat sanksi yang diberikan selama ini tidak memberikan efek jera. Yakni dikenakan tindak pidana ringan hanya dengan denda beberapa ratus ribu rupiah tanpa kurungan badan sehingga pelaku kembali berjualan minuman keras.

"Penahanan ini diberlakukan selama 20 hari dan bisa diperpanjang selama 30 hari. Ini juga berlaku terhadap barang kena cukai lainnya seperti tembakau dan lainnya. Yang bisa dijerat itu kalau pita cukai palsu atau tidak ada," tegas Hartono.

Ini pertama kalinya di Kotawaringin Timur kasus kepemilikan minuman beralkohol bisa dikenakan sanksi pidana. Pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Hartono mengimbau masyarakat tidak ada lagi yang menjual minuman beralkohol secara melanggar aturan. Pihaknya akan terus menertibkan minuman beralkohol dan barang wajib pita cukai lainnya, khususnya di wilayah lingkup tugas Kantor Bea Cukai Sampit yaitu Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan. (re)


sumber: antara






Berita Lainnya :
 
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  • Kapolda Riau :" Banggalah Jadi Wartawan, Karena Wartawan itu Orang -Orang Cerdas"
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved