2 Kurir Narkoba Jaringan Antar Negara Ditangkap Saat Angkut 134 Kg Sabu
ma | Hukum
Selasa, 05/09/2017 - 22:38:38 WIB
|
ilustrasi
|
TERKAIT:
Medan (RiauEksis.Com) - Tim Narcotics Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri bersama tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap 2 kurir narkoba saat mengangkut 134 Kilogram (Kg) sabu di Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, kedua tersangka yang diringkus, yakni SPD alias Din (41) dan AK alias Adek (34).
"Para tersangka merupakan jaringan Malaysia, Aceh, Medan, dan Jakarta,"kata Rina, Selasa (5/9/17) seraya menyebutkan bahwa bandar besar pemilik barang haram itu masih diburu.
Menurutnya, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Platina, Medan, Kamis (31/8/17) dinihari.
Dari lokasi inilah, polisi mengamankan 134 paket atau bungkus narkoba jenis sabu dengan berat tiap paket diperkirakan mencapai 1 kg.
Barang haram itu, kata Rina, disimpan dalam beberapa kotak. Kotak pertama berisi 32 paket, kotak kedua 59 paket dan kotak ketiga berisi 43 paket sabu.
"Dari sini, tim menangkap tersangka SPD alias Din yang berperan sebagai kurir penerima dan penyimpan barang," ujar dia.
Penangkapan ini pun dikembangkan. Tim kemudian menangkap AK alias Adek (34), warga Aceh di Jl Listrik, Medan, Ahad (3/9/17) pagi. "Tersangka ini berperan sebagai kurir dari Aceh ke Medan," kata Rina.
Saat ini, Rina mengatakan, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi pun masih melakukan pengembangan terhadap jaringan ini. (re)
sumber: republika.co.id