Oknum Pejabat Dishub Pelalawan Divonis Setahun Penjara
Ridwan Alkalam | Hukum
Jumat, 01/09/2017 - 22:33:33 WIB
PEKANBARU (riaueksis.com) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberi vonis kepada Kepala Seksi (Kasi) Rekayasa dan Keselamatan Lalu Lintas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan, Heri Siswanto, satu tahun penjara, terkait kasus pungutan liar (Pungli) pengurusan mutasi kendaraan.
Majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan menyatakan terdakwa terbukti Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa juga divonis membayar denda Rp50 juta. Denda dapat diganti kurungan selama 1 bulan," kata Dahlia.
Hal memberatkan hukuman, tindakan terdakwa sebagai aparatur negara melakukan Pungli tidak mencerminkan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Hak meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan di persidangan.
Hukuman itu, lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marel dan kawan-kawan, yakni 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa diciduk tim Saber Pungli di kantornya, Jalan Poros Langgam, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Kamis (6/4/2017) sekitar pukul 14.30 WIB. Berawal dari laporan warga ke Tim Saber Pungli terkait pemungutan distribusi Keur di luar Perda.
Sebelum diamankan, terdakwa membantu proses mutasi kendaraan truk tronton Nopol BM 9203 CJ milik Waluyo. Namun yang datang ke Kantor Dishub Pelalawan adalah supir Waluyo dari Duri, Kabupaten Bengkalis.
Terdakwa menyebutkan kepada sopir kalau pengurusan melalui dirinya dengan harga lebih tinggi. Jika pengurusan sesuai prosedur, maka dapat membayar sesuai yang tertera di papan pengumuman, tidak sampai Rp500.000.
Ia menawarkan biaya pengurusan sebesar Rp3.500.000. Namun si sopir meminta keringanan sebesar Rp3.000.000. Permintaan itu disetujui dan selanjutnya sopir menyerahkan Buku KIR dan uang sebesar Rp3.000.000.
Kemudian tim Saber Pungli mengamankan terdakwa dan selanjutnya membawanya beserta barang bukti berupa Buku KIR dan uang tunai sebesar Rp3.000.000 ke Polres Pelalawan untuk diproses sesuai hukum. (wan)