Pimpinan DPRD Riau Diminta Surati KPK, Terkait Pelunasan Utang Main Stadium
Ridwan Alkalam | Hukum
Kamis, 31/08/2017 - 15:46:18 WIB
PEKANBARU (riaueksis.com) - Pembayaran hutang Main Stadium yang sudah dilakukan Pemprov Riau beberapa waktu lalu dinilai janggal oleh anggota DPRD Riau, Suhardiman Amby. Dia menyarankan pimpinan DPRD Riau menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Suhardiman, selain sifatnya yang dinilai tidak mendesak, dirinya juga melihat ada hal yang kurang tepat dilakukan oleh pihak KPK, yang mengarahkan Pemprov Riau untuk melakukan pembayaran tersebut.
"Kita akan sarankan kepada pimpinan DPRD Riau, untuk menyurati pihak KPK. Karena kita lihat ada semacam pemaksaan dalam pembayaran utang tersebut, padahal kita sama-sama tahu, belum ada dasar hukum untuk melakukan pembayaran hutang itu," kata Suhardiman Amby, Kamis (31/8/2017).
Selain itu, menurutnya juga harus dipastikan, dalam kapasitas apa pihak KPK memberikan rekomendasi tersebut, karena sebagai lembaga independen menurutnya KPK harus netral dan tidak ada keberpihakan.
Karena itu, surat rekomendasi tersebut harus dipastikan, apakah benar-benar dari lembaga KPK secara resmi atau tidak.
"Kita baru menyuarakan hal ini karena kita baru tahu suratnya. Padahal pembayaran sudah dilakukan sejak bulan Juni 2017 lalu. Kalau memang pihak KPK yang mendesak dilakukan pembayaran, artinya KPK sudah beralih fungsi menjadi debt collector," ujarnya.
Selain itu, hal mendesak yang menjadi alasan Pemprov dalam surat pemberitahuan dari Pemprov adalah karena adanya ancaman kenaikan bunga, yang disampaikan oleh pihak BUMN sebagai kontraktor, menurut Suhardiman hal itu terlalu berlebihan.
Menurut Suhardiman, kalau memang kesenjangan tersebut memang benar nantinya, maka dirinya memperkirakan persoalan ini akan berujung pada hak interpelasi anggota DPRD, untuk mempertanyakan masalah tersebut kepada Pemprov Riau.
"Kalau sudah sepakat, sepertinya nanti akan kita lakukan hak interpelasi untuk mempertanyakan hal ini kepada gubernur," tuturnya. (len)