Oknum Mahasiswa Penista Agama Divonis 2 Tahun Penjara
Ridwan Alkalam | Hukum
Jumat, 25/08/2017 - 16:37:54 WIB
|
Sonni saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. (goriau.com)
|
TERKAIT:
PEKANBARU (riayueksis.com) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap oknum mahasiswa penista agama asal Siak Hulu, Kampar bernama Sonni Suasono. Ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni empat tahun penjara.
Hukuman ini diberikan karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 A ayat (2) Junto Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Putusan tersebut langsung disambut takbir oleh penghuni ruang sidang.
"Menyatakan terdakwa Sonni Suasono terbukti bersalah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan berdasarkan SARA. Menghukum terdakwa dengan penjara selama dua tahun, dipotong masa tahanan," sebut hakim ketua Abdul Azis, Jumat (25/8/2017) siang.
Terdakwa diberatkan karena perbuatannya dinilai merusak kerukunan umat beragama. Hal yang meringankan lantaran Sonni belum pernah dihukum dan masih muda, serta dirinya telah meminta maaf kepada umat muslim di Riau serta Indonesia.
Hukuman tersebut diberikan bertujuan bukan untuk pembinaan semata, melainkan juga pembelajaran, agar terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dalam kesempatannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan upaya hukum selanjutnya.
Ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yakni empat tahun penjara, di mana pada dakwaannya, Sonni tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Untuk diketahui, perbuatan Sonni tersebut sempat membuat sebagian masyarakat Kota Pekanbaru merasa tidak senang, hingga akhirnya melaporkan terdakwa ke Polda Riau. Kemudian Sonni diproses hukum dan ditahan oleh aparat berwajib. (wan)