Mantan Rektor UIN Suska Riau DitetapkanKejari Pekanbaru Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Internet
Derry | Hukum Sabtu, 22/10/2022 - 14:04:34 WIB
Gedung rektorat Universitas Islam Riau (foto: istimewa)
TERKAIT:
PEKANBARU,Riaueksis.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, menetapkan mantan Rektor UIN Suska Riau, yaitu Ahmad Mujahidin sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.
Kegiatan pengadaan jaringan internet di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN-Suska) Riau, diduga telah terjadi penyimpangan pada anggaran kegiatan tersebut. Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan SH kepada awak media mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut terungkap setelah jaksa melakukan pemeriksan, dan hasilnya, penyidik menemukan ada penyimpangan pada pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021 tersebut.
" Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik akhirnya menaikan status AM (Akhmad Mujahidin) menjadi tersangka," ucap Agung, Jumat (21/10/22)
Agung menjelaskan total dana seluruhnya Rp3,6 miliar, dan dikucurkan dalam dua tahap. Pada pengadaan kegiatan ini, ada dua tahap pendanaan pada pengadaan internet di UIN Suska Riau. Pertama itu tahun 2020 sebesar Rp 2.940.000.000 dan di tahun 2021 periode bulan Januari-Maret sebesar Rp 734.999.100.
" Dana itu dikucurkan pemerintah pusat seluruhnya untuk internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau di Pekanbaru," ungkap Agung.
Sejak bergulir pada Juli 2020 lalu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Saksi diperiksa yakni 17 pegawai dan dosen UIN Suska Riau, lima pegawai BUMN, seorang karyawan perusahaan swasta dan saksi ahli. Serta memintai keterangan dari mantan rektor periode 2018-2022. Namun Mujahidin diberhentikan Kementerian Agama pada November 2020 lalu.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor Juncto Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5t ayat (1) KUHPidana," tutupnya.**