Senin, 31/08/20
 
Ketua Komnas PA Riau Ditahan di Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura

Beni | Hukum
Rabu, 18/05/2022 - 14:05:30 WIB
Ketua Komnas PA Riau Dewi Arisanty (rompi merah) ditahan di Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura (foto: istimewa)
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU,Riaueksis.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi (Komnas PA) Riau, Dewi Arisanty akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Dewi yang tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Kombes Pol MZ Muttaqien yang saat itu menjabat Irwasda Polda Riau kini ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Siak Sri Indrapura.

Kepala Kejari (Kajari) Siak, Dharmabella Tymbasz melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Senopati, membenarkan penahanan Dewi. Proses eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor: 272/Pid.B/2021/PN Siak tanggal 11 Januari 2022.

"Adapun amar putusannya, yang bersangkutan divonis satu tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Jaksa Seno.

Sebelumnya Jaksa telah beberapa kali memanggil Dewi, untuk hadir ke Kantor Kejari Siak. Namun yang bersangkutan tidak hadir.

"Sebelumnya sudah dipanggil. Namun mangkir. Kemudian melalui perintah Kajari kita melakukan penjemputan di kediamannya di Pekanbaru dan membawanya ke Kantor Kejari Siak," sebut Seno.

Dalam kasus ini Dewi tidak sendiri. Ia bersama menjadi pesakitan dengan yang juga telah menyandang status terpidana yaitu M Sofyan Sembiring.

" M Syofyan telah dieksekusi sebelumnya. Dia juga dihukum 1 tahun penjara. "Sudah dieksekusi pada pertengahan April 2022 kemari," tandas Seno.

Perkara yang menjerat Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Riau itu bermula pada Selasa 17 Maret 2020 lalu. Saat itu dua pesakitan Dewi Arisanty dan M Syofyan Sembiring bertemu di Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Keduanya lalu bersama sejumlah rekannya berangkat ke Siak.

Mereka kemudian berhenti di bengkel las di Siak untuk memanjangkan kaki plang nama yang bertuliskan 'TANAH INI MILIK KOMBES POL MZ MUTTAQIEN, S.H., SIK.,MAP, sesuai dengan risalah lelang No. 118/1987-1988, tanggal 29 Maret 1988, dengan sertifikat Hak Pakai No. 40 Tahun 1988'.

Setelah selesai, papan nama tersebut dinaikkan ke atas mobil M Sofyan Sembiring dan selanjutnya pergi menuju ke suatu lahan di RT 07 / RW 03 Dusun II Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Siak sambil plang nama tersebut. Sesampainya di sana, mereka memasang plang nama tersebut.

Namun pemasangan itu ternyata tidak diketahui dan diberi izin oleh Muhammad Zainul Muttaqien. Atas hal itu, Irwasda Polda Riau itu melaporkan hal itu ke kepolisian atas tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.**




Berita Lainnya :
 
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved