Ketua Komnas PA Riau Ditahan di Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura
Beni | Hukum
Rabu, 18/05/2022 - 14:05:30 WIB
|
Ketua Komnas PA Riau Dewi Arisanty (rompi merah) ditahan di Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura (foto: istimewa) |
TERKAIT:
PEKANBARU,Riaueksis.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi (Komnas PA) Riau, Dewi Arisanty akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
Dewi yang tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Kombes Pol MZ Muttaqien yang saat itu menjabat Irwasda Polda Riau kini ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Siak Sri Indrapura.
Kepala Kejari (Kajari) Siak, Dharmabella Tymbasz melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Senopati, membenarkan penahanan Dewi. Proses eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor: 272/Pid.B/2021/PN Siak tanggal 11 Januari 2022.
"Adapun amar putusannya, yang bersangkutan divonis satu tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Jaksa Seno.
Sebelumnya Jaksa telah beberapa kali memanggil Dewi, untuk hadir ke Kantor Kejari Siak. Namun yang bersangkutan tidak hadir.
"Sebelumnya sudah dipanggil. Namun mangkir. Kemudian melalui perintah Kajari kita melakukan penjemputan di kediamannya di Pekanbaru dan membawanya ke Kantor Kejari Siak," sebut Seno.
Dalam kasus ini Dewi tidak sendiri. Ia bersama menjadi pesakitan dengan yang juga telah menyandang status terpidana yaitu M Sofyan Sembiring.
" M Syofyan telah dieksekusi sebelumnya. Dia juga dihukum 1 tahun penjara. "Sudah dieksekusi pada pertengahan April 2022 kemari," tandas Seno.
Perkara yang menjerat Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Riau itu bermula pada Selasa 17 Maret 2020 lalu. Saat itu dua pesakitan Dewi Arisanty dan M Syofyan Sembiring bertemu di Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Keduanya lalu bersama sejumlah rekannya berangkat ke Siak.
Mereka kemudian berhenti di bengkel las di Siak untuk memanjangkan kaki plang nama yang bertuliskan 'TANAH INI MILIK KOMBES POL MZ MUTTAQIEN, S.H., SIK.,MAP, sesuai dengan risalah lelang No. 118/1987-1988, tanggal 29 Maret 1988, dengan sertifikat Hak Pakai No. 40 Tahun 1988'.
Setelah selesai, papan nama tersebut dinaikkan ke atas mobil M Sofyan Sembiring dan selanjutnya pergi menuju ke suatu lahan di RT 07 / RW 03 Dusun II Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Siak sambil plang nama tersebut. Sesampainya di sana, mereka memasang plang nama tersebut.
Namun pemasangan itu ternyata tidak diketahui dan diberi izin oleh Muhammad Zainul Muttaqien. Atas hal itu, Irwasda Polda Riau itu melaporkan hal itu ke kepolisian atas tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.**