Senin, 31/08/20
 
Polisi Terpaksa Menembak Pelaku Penembakan Karyawan PT Wilmar

Derry | Hukum
Sabtu, 26/03/2022 - 08:30:06 WIB
Polres Dumai ringkus pelaku penembakan karyawan PT Wilmar (foto: istimewa)
TERKAIT:
   
 
DUMAI,Riaueksis.com Keberhasilan Polres Dumai membekuk pelaku penembak salah seorang pekerja PT Wilmar patut diacungi jempol. Pasalnya pasca peristiwa, pelaku penembakan inisial H alias A itu langsung berhasil diringkus Tim gabungan Polres Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, mengatakan pelaku H Alias A (38) ditangkap di sebuah rumah Jalan Tuanku Tambusai Gang Tamtama, Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan, Jumat, 25 Maret 2022 dini hari. Namun pelaku berusaha melawan saat ditangkap petugas. Sehingga petugas terpaksa melesakkan timah panas pada bagian kakinya.

“Pelaku penembakan karyawan PT Wilmar bernama Ramadhan Nasution berinisial H alias A (38) berhasil ditangkap. Kami terpaksa melepaskan tembakan karena pelaku melakukan perlawanan,” ujar Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, Jumat (25/3/2022).

Diberikam sebelumnya, penembakan saat Ramadhan bersama abang kandungnya, Rizki Nasution pulang kerja dari Gudang PT Wilmar menuju rumah menggunakan sepeda motor, Selasa (22/3)sekitar pukul 12.30 WIB. Namun di tengah perjalanan t di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur korban berselisih arah dengan mobil warna putih yang terparkir.

Saat H membuka pintu mengenai sepeda motor korban. Akibatnya mobil milik pelaku penyok. Kemudian terjadi cekcok dan mereka berkelahi. Abang korban pun mengambil batu untuk melempar H.

Merasa terancam, H langsung masuk ke mobil untuk mengambil senapan angin laras panjang merk Marauder warna Hitam jenis PCP Kaliber 4.5mm/177. Senjata itu ditembakkan ke korban dan abangnya yang akan melempar pelaku dengan batu.

Korban melarikan diri, sembari menghubungi keluarganya. Sedangkan, pelaku menembak ban sepeda motor korban dan merusak lampu depan sepeda motor dengan batu. Selang beberapa menit kemudian, ayah serta adik korban menemui pria berusia 20 tahun tersebut dan meminta pulang ke rumah untuk beristirahat. Selanjutnya, adik korban bergerak menuju Jalan Soekarno Hatta dan sudah tidak menemukan pengendara mobil tersebut.

Saat sedang bercerita di depan rumah tentang peristiwa cekcok, terdengar satu kali suara letusan.

Korban mengeluh dan mengatakan dada kirinya kena tembakan. Sehingga, korban dilarikan ke Puskesmas Bagan Besar untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa tak tertolong.

Atas kejadian itu, tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, Polsek Bukit Kapur dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau melakukan penyelidikan. Tak butuh lama bagi polisi untuk meringkus pelaku di tempat persembunyiannya.

“Tersangka H dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” tandas Kholid.**




Berita Lainnya :
 
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  • Kapolda Riau :" Banggalah Jadi Wartawan, Karena Wartawan itu Orang -Orang Cerdas"
  • Bupati Kasmarni Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai
  • Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS dari BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved