Dua Pelaku Pencurian 26 Unit HP di Toko Fajar Store Diringkus Polisi di Lubuk Basung.
Derry | Hukum
Sabtu, 19/02/2022 - 11:32:05 WIB
|
Foto: Barang bukti HP curian( internet) |
TERKAIT:
PEKANBARU,Riaueksis.com - Dua orang pelaku pencurian di Toko Fajar Store jalan Delima, Kecamatan Binawidya, diringkus tim Opsnal Batman Jembalang Polresta Pekanbaru. Pelaku dalam aksinya berhasil mencuri 26 unit handphone tersebut bernama Noverius (26) dan M Khairul (26) ditangkap Selasa, (8/2/2022) sekitar pukul 05.30 WIB  di Daerah Lubuk Basung Provinsi Sumatera Barat.Â
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi melalui Kasatreskrim Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pihaknya menurunkan tim Opsnal Batman Jembalang Polresta Pekanbaru untuk meringkus pelaku pencurian handphone tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku yang ternyata berjumlah dua orang itu berada di Sumatera Barat.Â
" Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran ke daerah tersebut. Hasil pengejaran kami berhasil mengamankan Dua tersangka Noverius (26) dan M Khairul (26)," ujar Andrie, Jumat (18/2/2022).
Dari kedua tersangka juga berhasil diamankan barang bukti 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam, 3 unit Handphone android merk Realme, 1 unit Handphone merk Iphone 11 Pro Max, dan 2 unit Handphone merk Iphone 11. Selain dua pelaku, polisi juga menangkap orang penadah bernama Rizki Kurnia (24). penadahan ini berhasil diamankan di Jalan Tengku Kasim Perkasa, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
" Penadah dengan nama Rizky ditangkap Jalan Tengku Kasim. Setelah mendapat informasi tentang keberadaan penadah, tim langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka," tandasnya.Â
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Sedangkan tersangka pertolongan jahat (Tadah) dijerat dengan pasal 480 KUHP.**