Senin, 31/08/20
 
Bupati Rohil dan PHR Digugat LPPHI, juga Laporkan ke KP

| Hukum
Senin , 10/01/2022 - 10:51:12 WIB
Ketua Dewan Pembina LPPHI Haryanto. (Istimewa)
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Riau Eksis.com- Mencuat adanya kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini diduga menyeret PT Pertamina Hulu Rokan, PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu itu, saat Presiden Jokowi sedang fokus menertibkan ratusan izin usaha pertambangan, kehutanan dan perkebunan.

Hal ini menjadi terasa sebagai suatu hal yang sangat ironis bahkan menyedihkan jika disikapi. Dugaanya praktek tambang ilegal itu pun memunculkan kesan yang kental, bahwa pejabat mulai dari tingkat pusat hingga daerah, ikut mengabaikan kebijakan Presiden Jokowi tersebut.

Demikian diungkapkan Ketua Dewan Pembina Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) Haryanto ini kepada wartawan di Pekanbaru. LPPHI katanya persiapkan menggugat Bupati Rokan Hilir dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir sekaligus laporan ke KPK.

"PHR diduga telah menerima dan mempergunakan tanah urug dari penyuplai yang terindikasi kuat melakukan proses penambangan secara ilegal atau illegal mining. LPPHI juga persiapkan gugatan Bupati Rokan Hilir dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir sekaligus laporan ke KPK," ujarnya.

Dia merasa heran karena kasus dugaan  tambang ilegal di Kabupaten Rokan Hilir terungkap di saat Presiden Jokowi telah menertibkan ratusan izin usaha pertambangan dan izin usaha kehutanan serta izin usaha perkebunan. Ini adalah sesuatu yang ironis dan juga menyedihkan.

“Terkesan kental, pejabat dari mulai di Pusat hingga didaerah mengabaikan kebijakan Presiden Jokowi tersebut,” tegas Haryanto.

Sehingga terdiamnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi, ketika ditanya apakah status IUP kedua perusahaan (PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu) sudah operasi produksi kembali dibolehkan menambang kembali tanah urug untuk kepentingan PT PHR, tak boleh dibiarkan.

“Saya sebagai ketua Dewan pembina LPPHI menyatakan sikap akan menggugat pihak terkait secara perdata ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan sekaligus mempersiapkan laporan ke KPK,” tegasnya lagi.

Dalam waktu dekat, LPPHI akan membuat somasi kepada pihak terkait untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, yakni terhadap UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 serta UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, jika keberadaan tambang tersebut berada di dalam kawasan hutan.

“Kami akan somasi Menteri ESDM, Menteri KLHK, SKK Migas, Bupati Rokan Hilir, PT Pertamina Hulu Rokan, Inspektur Tambang KESDM Perwakilan Riau, dan PT Rifansi Dwi Putra untuk segera menghentikan kegiatan yang nyata melanggar UU,” tukasnya.

Jika somasi LPPHI ini tidak diindahkan dalam waktu 6 hari kerja, maka segera lakukan langkah langkah hukum secara perdata dan pidana. Mengingat praktek pertambangan ilegal bukan delik aduan, lanjutnya, maka aparat penegak hukum setempat bisa melakukan upaya pencegahan sedini mungkin tanpa harus dilaporkan.

“LPPHI segera mendafarkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat terkait di PN Rokan Hilir, sekaligus melaporkan ke KPK terkait pihak yang sengaja melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara akibat tidak membayar kewajiban iuran pajak pertambangan kepada negara dan Pemda,” pungkasnya. (Nisa)





Berita Lainnya :
 
  • Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
  • Ini Pesan Kapolda Riau Saat Safari Ramadhan di Masjid Muthmainnah
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved