Senin, 31/08/20
 
ARIMBI: Tangkap Alat Berat dalam Kawasan Hutan Termasuk Sipemberi Kerja

| Hukum
Sabtu, 08/01/2022 - 09:49:34 WIB
Kepala Suku Yayasan ARIMBI Martheus. (Istimewa)
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Riau Eksis.com- Diketahui sesuai agenda, Mattheus selaku Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), di hari Jumat (7/1/22) datang ke Mapolda Riau. Itu, untuk diminta beri keterangan terkait laporan Normalisasi Sungai Bangko, Kabupaten Rohil.

Usai dimintai keterangan terkait laporan Normalisasi Sungai Bangko, tanpa izin itu. Maka saat itu Kepala Suku Yayasan ARIMBI Mattheus S, mengatakan, kalau dirinya sudah dimitai keterangan terkait laporannya tersebut. Hal itu, bertempat diruang No 8 di Markas Polda Riau. Hal itu minta Polisi tangkap alat berat yang berada dalam kawasan hutan, termasuk itu pemberi kerja pada pemilik alat berat tersebut.

“Kita minta tangkap alat berat yang bekerja di dalam kawasan hutan produksi terbatas, termasuk tangkap si pemberi kerja yaitu Kadis Kehutanan Prov Riau,” kata Mattheus usai diperiksa tim Unit IV penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Terkait laporan ARIMBI, Mattheus diperiksa lebih dari 6 jam dengan 11 pertanyaan teknis, Mattheus menyebut,  kekecewaan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Sebab hal inikan jelas untuk melakukan normalisasi sungai itu harus dengan izin lingkungan, tetapi faktanya Gubernur dan Dinas LHK Riau justru tidak memberikan contoh kepada masyarakat.

Saat penyidik minta keterangan, dirinya menjelaskan agar segera memeriksa pihak terkait terlibat didalam kegiatan normalisasi tersebut. “Ya, tiga orang dari dinas LHK yang mengetahui lingkup kegiatan Normalisasi dan keberadaan alat berat yang digunakan itupun harus segera diperiksa agar kasus ini terang-benderang,” sebutnya dilansir kabarriau.com.

Sebelumnya laporan dengan no 011/LP/Yayasan-ARIMBI/XII/2021 tersebut mengungkapkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan secara bersama-sama antara Gubri, DLHK Riau, BWSSIII, pada kegiatan normalisasi sungai Bangko di kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Laporan itu bermula saat Gubernur Riau meresmikan normalisasi sungai Bangko di dusun Pematang Semut, Kecamatan Bangko Pusako, kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang kemudian normalisasi ini menjadi pertanyaan besar banyak kalangan pencinta lingkungan karena dilaksanakan tanpa dilengkapi izin lingkungan.

“Laporan ARIMBI ini murni terkait izin yang wajib dipenuhi dalam kegiatan normalisasi sungai Bangko tersebut. Sedangkan keterlibatan 18 perusahaan dalam pendanaan, diduga "akal-akalan" Kadis LHK Riau saja. Sepengetahuan kita kondisi sungai memang sudah tercemar limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang bercokol di hulu dan hilir sungai Bangko tersebut," sebutnya.(Der/Nisa)





Berita Lainnya :
 
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved