Liburan ke Malaysia Pakai Dana BOS, Eks Kepala SMA Jadi Tersangka dan Ditahan
Derry | Hukum
Selasa , 04/01/2022 - 13:41:12 WIB
|
Liburan ke Malaysia Pakai Dana BOS, Eks Kepala SMA Jadi Tersangka dan Ditahan. (Internet)
|
TERKAIT:
BATAM, Riau Eksis.com- Muhammad Chaidir, eks Kepala SMAN 1 Batam ini jadi tersangka dugaanya korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun anggaran 2017-2019. Penetapan itu ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Dikutip dari Kompas.com, Muhammad diduga menggunakan dana BOS untuk membiayai kegiatan liburanya bersama keluarga serta rekan kerja sesama guru ke Malaysia. ''Benar yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka. Dana BOS itu digunakanya berjalan-jalan ke Malaysia,'' kata Wahyu Oktaviandi.
Kasi Intel Kejari Batam ini, mengatakan, saat sekatang tersangka sendiri tengah menjalani waktu penahanan selama 20 hari ke depan. Wahyu juga mengatakan, penahan ini dilakukan permudah proses penyidikan.
"Tersangka, diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dana BOS dan dana komite ini dari tahun 2017 hingga 2019, diketika masih menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Batam. Saat ini tersangka, yang menjabat Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri," terang Wahyu.
Ia menyampaikan, kasus ini merugikan keuangannya negara senilai Rp830 juta. Penyidik masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, MC dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Tersangka juga dikenakan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Der)