Senin, 31/08/20
 
Akhirnya.... Terungkap, Gadis Remaja Diperkosa Ayah Kandung Sejak 2015

Derry | Hukum
Minggu, 02/01/2022 - 11:30:12 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
KALIlMANTAN BARAT, Riau Eksis.com- Nasib malang dialami ini seorang gadis yang kini berumur 16 tahun di Ketapang, Kalimantan Barat. Pasalnya dia menjadi korban pemerkosaan sejak tahun 2015 lalu atau sejak korban berusia 10 tahun oleh AS (50) ayah kandungnya.

Sebagaimana dikutip dari merdeka.com, Kepolisian Resor Ketapang, menangkap AS untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Polisi pun sudah menetapkan AS sebagai tersangka sejak Selasa (25/12/21) lalu.

''Pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang. Pelaku ditangkap di perumahan karyawan perusahaan tempatnya bekerja,'' ujar Kepala Satuan Reskrim, AKP Primastya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, terungkap bahwa tindakan bejat pelaku terhadap korban sudah terjadi sehak 2015 lalu.

''Dari keterangannya, korban mengakui bahwa perbuatan ayah kandungnya itu dilakukan sejak 2015 dan terus berulang sampai tahun 2021,'' kata dia.

Ditambahkan Kasat Reskrim, perbuatan AS dilakukan pertama kalinya di perumahan karyawan perusahaan sawit tempatnya bekerja. Saat kejadian, ibu kandung korban pergi bekerja sebagai karyawan di perusahaan yang sama.

Perbuatan pelaku yang berulang kali tersebut membuat korban trauma. Korban diancaman pelaku, hingga tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

Namun pada Ahad, 23 Desember 2021, korban kabur ke rumah salah satu temannya di Kecamatan Kendawangan. Melihat tingkah laku korban yang bingung dan ketakutan, orang tua teman korban menjadi curiga dan menanyakan kondisi korban.

Setelah didesak, korban yang masih dalam kondisi trauma akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga temannya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga teman korban langsung melaporkan hal tersebut kepada kepala satpam perusahaan yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Ketapang.

''Berdasarkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban, kami mengamankan pelaku di Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut,'' kata Primastya.

Kasat Reskrim itu menyatakan, atas perbuatannya itu pelaku diancam pelanggaran Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. **Rul






Berita Lainnya :
 
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  • Kapolda Riau :" Banggalah Jadi Wartawan, Karena Wartawan itu Orang -Orang Cerdas"
  • Bupati Kasmarni Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai
  • Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS dari BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved