PEKANBARU, Riau Eksis.com- Diketahui saat ini, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap politisi Partai Golkar itu sah.
Artinya, berdasarkan atas hukum, maka
anak mantan Bupati Kuansing Sukarmis itu, resmi jadi tersangka dalam dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari. Kasus yang menjerat Andi Putra ini, ditangani tim penyidik KPK. Andi Putra juga sudah ditahan oleh KPK sejak beberapa waktu lalu. Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, suami Wella Mayangsari itu menggugat KPK melalui upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah melalui proses persidangan praperadilan, hakim tunggal yang dipimpin oleh Mardison SH itu akhirnya menolak gugatan praperadilan Andi Putra.
Atas hal di atas, KPK apresiasi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Andi Putra. Putusan itu menegaskan, proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku.
"Dalam pertimbangannya, hakim praperadilan menyatakan bahwa KPK dalam melaksanakan tugasnya tunduk pada KUHAP, Undang-undang Tipikor maupun Undang-undang KPK," ucap Juru Bicara KPK, Ali Fikri SH MH, Senin siang, Senin (27/12/21).
Andi Putra ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaten Kuansing dari PT Adimulia Agrolestari. Tidak terima, Andi Putra mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Atas hal di atas, KPK apresiasi putusan hakim yang menolak atas permohonan praperadilan Andi Putra. Putusan itu menegaskan, kalau proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku. "KPK apresiasi putusan hakim menolak permohonan diajukan oleh tersangka AP (Andi Putra)," ujarnya.
Kesempatan itu, Ali Fikri mengatakan, proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan ini sesuai mekanisme ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu terlihat dalam pertimbangannya, hakim praperadilan menyatakan bahwa KPK dalam melaksanakan tugasnya tunduk pada KUHAP, Undang-undang Tipikor maupun Undang-undang KPK.
Dilanjutkannya, hakim Mardison dalam pertimbangannya juga memutuskan bahwa penetapan tersangka Andi Putra adalah sah dan berdasar atas hukum. "Sehingga tindakan termohon dalam menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi/ LKTPK, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penyitaan dan Surat Perintah Penahanan juga sah menurut hukum," lanjutnya.
Mencuatnya dugaan suap ini berawal ketika PT Adimulia Agrolestari sedang mengajukan perpanjangan HGU. Dimana kegiatan usaha dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024. Maka salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar. (Dai/Nisa)