Senin, 31/08/20
 
PTUN Pekanbaru Putuskan Cabut Izin PT Arara Abadi

| Hukum
Jumat, 26/11/2021 - 14:47:12 WIB
PTUN Pekanbaru Putuskan Cabut Izin PT Arara Abadi
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Riau eksis.com- Berdasar perkara 42/G/LH/2021/PTUN.PBR, atas Penggugat Ketua Batin Sengeri Samsari AS. Hal itu dikabulkan oleh pihak Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Dalam putusan tergugat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Gubernur Riau, untuk Surat Keputusan RKU MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI Nomor : 6024, tanggal 28 Juni 2019 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri di Provinsi Riau Kepada PT ARARA ABADI (yang objek sengketa seluas 2.090 hektare).

Menurut Kuasa Hukum Batin Sengeri dari Law Firm Seroja Ertoh yaitu Edwin SH dan Rionaldy Hutabarat SH luas lahan adat di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau itu berdasarkan di peta kehutanan adalah 4.000 hektare.

“Mengabulkan Permohonan diajukan Penggugat dan memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan tindak lanjut objek sengketa sampai perkara  ini berkekuatan hukum tetap,” demikian tulis di sistem informasi SIPP-PTUN Pekanbaru, Kamis (25/11/21). Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;

Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan RKU MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI (Tergugat I) Nomor : 6024, tanggal 28 Juni 2019 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri di Provinsi Riau Kepada PT ARARA ABADI (objek sengketa).

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan RKU MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI Nomor : 6024,  tanggal 28 Juni 2019 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri di Provinsi Riau Kepada PT ARARA ABADI (objek sengketa).

Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang sanksi administratif kepada PT ARARA ABADI berupa teguran tertulis sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat akibat pelanggaran hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah yaitu untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami sembilan Penggugat secara materiil sejumlah Rp20.900.000.000,- (Dua puluh miliar ratus juta rupiah) dan materi sejumlah Rp2.000.000. 000,- (Dua milyar rupiah). (Nisa)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Sadis Balita Tewas dicekik Ibu Kandung di Kampar
  • Dandim Bengkalis dan Wabup Bagus Santoso Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima serta Ucapkan Selamat Datang
  • Koramil 05/Rupat Bersama Forkopimcam Laksanakan Safari Ramadhan
  • Pansus LKPJ Gelar Rapat Perdana Bersama Dinas Terkait
  • Sekda Siak, Teken MoU Komitmen Besama Sukseskan Pemilu Serentak 2024.
  • Pimpinan DPRD Riau Prihatin Payung Mesjid Agung An Nur Belum Selesai Sudah Rusak
  • Bupati Alfedri Sambut Tim Safari Ramadan Pemprov Riau di Kecamatan Tualang
  • Pasca Karlahut, Koramil 01/Bengkalis Lakukan Sosialisasi Himbau Warga Jangan Bakar Lahan
  • Bentuk Jati Diri Generasi Muda, Babinsa Koramil 01/Bengkalis Sosialisasi Isi Kandungan Pancasila Kepada Pelajar
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved