Alamaak, Kakek Pemilik 19 Paket Sabu dibekuk Polres Siak
Derry | Hukum
Jumat, 26/11/2021 - 17:06:32 WIB
|
Foto ilustrasi internet |
TERKAIT:
PEKANBARU,Riaueksis.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Siak. Membekuk seorang kakek ( SL) berusia 61 tahun
Warga Perawang-Minas Km 11, Kecamatan Tualang itu karena diduga mengedarkan 4,01 gram shabu.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Siak AKP Jailani, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dimana sering terjadi transaksi sabu di Jalan lintas Perawang-Minas Km 11, Kecamatan Tualang.
Kemudian Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Jailani menurunkan personil Sat Res Narkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Muslim untuk melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penyelidikan Senin, 22 November 2021 sekitar pukul 11.30 WIB, personil melihat seorang laki-laki dengan ciri yang sama seperti yang diinformasikan masyarakat.
" Pria ini sedang berada di Jalan Lintas Perawang-Minas Km 11 Kecamatan Tualang," kata AKP Jailani Kamis (25/11).
Saat didatangi dan dilakukan penggeledahan pada pria inisial SL tersebut ditemukan sembilan belas paket sabu di dalam kantong celana SL. Ia mengaku sabu tersebut miliknya yang ia dapatkan dari IP (DPO)
" Kemudian SL dan barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut," tutupnya.(Nisa)