Senin, 31/08/20
 
Dana Hibah Cabor Bola Voli di KONI Bengkalis Disorot GAMARI

| Hukum
Sabtu, 20/11/2021 - 18:09:00 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Riau eksis.com- Terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis T.A 2019 sebesar Rp 12 Miliar, Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI), berencana akan melaporkan kasus tersebut ke Jampidsus Kejagung RI.

"Berdasarkan hasil observasi dan monitoring, kami akan melaporkan Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Bola Voli Kabupaten Bengkalis atas nama Misliadi yang juga sekaligus Anggota DPRD Provinsi Riau/F.PKB)," kata Ketua PP GAMARI) kepada wartawan dalam siaran persnya, diterima pada Sabtu (20/11/21).

Dijelaskan Larshen Yunus, sebelumnya pada Senin (15/3/21), pihaknya dapat informasi bahwa kasus tersebut sudah dillakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi, dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis atas nama Doli Novaisal, SH, MH.

Maka Deputi Bidang Observasi dan Monitoring PP GAMARI, mencium aroma busuk terkait penggunaan uang negara oleh Cabor Bola Voli sebesar Rp353 juta pada tahun 2019 yang lalu.

Menurutnya, keterlibatan Misliadi bukan sekedar jadi Ketua Cabor saja, namun melainkan yang bersangkutan juga pada saat itu berperan sebagai Ketua Tim Verifikasi Proposal Cabor serta Ketua Bidang (Kabid) Organisasi KONI Bengkalis.

Dimana Cabor Bola Voli pada tahun 2019, prestasinya sangat menyedihkan, namun menerima aliran uang segar dari KONI Bengkalis sebesar Rp353 Juta.
Sementara di tahun yang sama lanjut Larshen Yunus, ada Cabor lain dengan prestasi yang luar biasa, KONI Bengkalis hanya berikan uang ala kadarnya, alias puluhan juta rupiah saja.

Lantaran itu, agar temuan dan informasi ini tak sekedar menjadi konsumsi publik saja dan atau justru menjadi berita hoax, pihaknya segera menyampaikan surat resmi laporan pengaduan masyarakat ke JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI, di Jakarta.

Adapun rujukan laporan dugaan korupsi tersebut, yakni  dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal (3) Jo Pasal (18) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021, Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yang dengan Jelas Merugikan Keuangan Negara dan atau Keuangan Daerah.

"Bagi Kami, Kajari Bengkalis dan para penyidik pada saat itu kurang jeli dalam mengungkap perkara itu. Ketua Cabor PABBSI Bengkalis ditetapkan jadi tersangka, namuin untuk Cabor Bola Voli, tidak kejelasan. Kami minta, agar penyidik di JAMPIDSUS Kejaksaan Agung, berkenan untuk menindaklanjuti temuan ini," ujarnya. 

Terkait hal tudingan ini, Misliadi dikonfirmasi via pesan WhatsApp (WA) di nomor 0823-4xxx-xxxx, belum ada memberikan jawaban hingga berita diupdate. (Rls/Nisa)





Berita Lainnya :
 
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  • Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved