Dalami Aliran Dana Terkait Izin HGU Sawit PT AA, KPK Periksa Kepala BPN Riau
| Hukum
Kamis, 18/11/2021 - 09:58:34 WIB
|
Ipi Maryati |
TERKAIT:
JAKARTA, Riau eksis.com- Setakat ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran sejumlah dana terkait dari perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit, untuk PT Adimulia Agrolestari (PT AA) di Kuansing, sudah menjadikan Andi Putra tersangka.
Salah satunya Kepala Kantor Wilayah Badan Petanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/11/21). Hal itu terkait adanya rekomendasi pemberian izin HGU untuk PT AA. “Yang bersangkutan ini (Kepala BPN Riau, red) rekomendasi pemberian izin HGU untuk PT AA," kata Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, di hari Rabu (17/11/21).
Dilansir kompas.com. Ditemui usai pemeriksaan, Kepala BPN M Syahrir membantah itu adanya aliran dana dalam penerbitan izin HGU sawit tersebut. Katanya, tidak ada, tidak ada, ujar Syahrir saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan pihak swasta/General Manager PT AA yang bernama Sudarso sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, PT AA diketahui telah mengajukan perpanjangan HGU tahun 2019-2024.
Salah satu syarat untuk memperoleh perpanjangan HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA diketahui berada di Kabupaten Kampar. Sementara itu, seharusnya letak kebun kemitraan itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan,” ujar Lili dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/10/21). (Red)