Pengangkut Hasil Illog di Pinggir Ditangkap Polisi
| Hukum
Rabu, 17/11/2021 - 09:08:34 WIB
|
Pelaku Ilog ditangkap polisi |
TERKAIT:
BENGKALIS, Riau eksis.com- Membawa hasil hutan ini tanpa dokumen yang sah, dua pria diketahui warga di Kecamatan Pinggir terpaksa berurusan kepolisian, Kamis (11/11/21) dinihari. Pria beinisial IS (45) dan JPS (31) diamankan polisi di Jalan Gajah Mada, Kilometer 1, Kelurahan Titian Antui, sekira pukul 00.30 WIB.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) 1 Unit mobil Truck merk Toyota Dyna berplat nomor polisi (Nopol) BM 9826 TK warna merah yang dipenuhi kayu jenis Mahang.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Pinggir, Kompol Maitertika membenarkan penangkapan kedua pria pencuri hasil hasil hutan tersebut. Berawal dari informasi masyarakat akan maraknya perambahan hutan dikawasan Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau dan dilansir melalui kawasan Jalan Gajah Mada, polisi melakukan penyelidikan dan hasilnya cukup memuaskan. Dua pelaku dengan santai melintas dikawasan Jalan Gajah Mada didalam mobil truk penuh bermuatan kayu tersebut.
Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui jika kayu tanpa dokumen itu berasal dari Kilometer 33, Desa Tasik Serai. Diduga kayu itu hasil curian dari kawasan Giam Siak Kecil (GSK). "Guna proses lebih lanjut, kedua pelaku dan BB kita amankan di Mapolsek Pinggir,"tegas Kapolsek.
Diurai Kapolsek, untuk pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman yaitu Undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 16 UU RI Nokor 11, tahun 2020, tentang cipta kerja. (Asih)