Curi Batako Senilai Rp 15 Juta Warga Muara Mahat Diciduk Polisi
Derry | Hukum
Senin, 04/10/2021 - 07:40:31 WIB
|
Foto ilustrasi internet |
TERKAIT:
KAMPAR,Riau eksis.com - karena mencuri 10.000 buah batako senilai Rp 15 juta. JI.alias PC (46) diamankan polsek Tapung.
Kejadian ini bermula pada Selasa (06/04/2021) sekira pukul 10.00 WIB, saat itu pelapor Masnur mengetahui bahwa batu batako miliknya yang berada di kaplingan tanah perumahan miliknya hilang sebanyak 10.000 buah.
Pelapor mencari tahu siapa pelaku pencurian tersebut, beberapa hari kemudian dirinya mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut adalah JI alias PC.
"Kemudian tanggal (26/04/2021) Masnur membuat laporan ke Polsek Tapung untuk pengusutannya." Kata Kompol Sumarno.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.
Pada hari Jumat (01/10/2021) sekitar pukul 10.40 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Tapung mengetahui keberadaan tersangka JI alias PC dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya.
Saat diinterogasi tersangka JI alias PC ini mengakui semua perbuatannya, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan proses penyidikannya.Saat ini tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mengatakan penangkapan tersangka JI ini dilakukan Jumat siang (01/10/2021). JI ditangkap setelah dilaporkan oleh Masnur yang kehilangan 10 ribu batako miliknya, di Kaplingan Rumah di Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung.
" Kita akan proses dan pelaku dikenakan pasal 363 dengan hukuman maksimal 7 tahun " tegas Kapolsek Tapung Kompol Sumarno (Lis)