Senin, 31/08/20
 
Penipuan Modus Investasi di Kelurahan Agrowisata Pekanbaru Berhasil diringkus Poldasu

Derry | Hukum
Minggu, 03/10/2021 - 15:10:24 WIB
Achmad Kusnan, korban pelapor kasus penipuan modus investasi kerjasama pematangan lahan Agro Wisata Kebun Durian Musang King di Kelurahan Agrowisata dan Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU,Riau eksis.com –Sujono tersangka penipuan dengan modus menawarkan jual beli dan investasi kerja sama pematangan lahan Agro Wisata Kebun Durian Musang King di daerah Kelurahan Agro Wisata dan Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, diciduk Polisi.

Menurut korban penipuan sekaligus pelapor ini, tersangka disebut-sebut sebagai mafia tanah yang sangat meresahkan warga di Kota Pekanbaru. Dia menduga tersangka merupakan mafia tanah, sebab berani mengakui memiliki lahan ratusan hektare yang bukan miliknya.

“Dengan ditangkapnya Sujono ini, saya sangat mengapresiasi Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kapoldasu, Dirreskrimum Polda Sumut, Kasubdit III Jahtanras, dan Kanit Ranmor, Kompol Antoni Simamora,” kata Achmad Kusnan, Jumat (1/10/2021) di Pekanbaru.

Menurutnya, kasus dugaan penipuan itu terjadi di tahun 2020. Di saat itu tersangka datang menemuinya dan menawarkan kerjasama. “Sujono hampir setiap bulan datang ke Medan menawarkan, bercerita, dan menyebut ada tanahnya di Jalan Rumbai, Kota Pekanbaru seluas 150-200 hektare.’’

Sujono, tutur Achmad Kusnan, meminta dia menjadi mitra dan kerjasama. ‘’Dia minta dana untuk kepengurusan surat-surat dan sewa alat berat. Di saat itu juga, dia berjanji secara lisan atau sementara, jika selesai akan dikasih lahan seluas 25 hektare,” sebutnya.

"Setiap saya ke Pekanbaru, katanya sedang pematangan lahan. Waktu saya tidak ke Pekanbaru, dia kirim kegiatannya tujuannya untuk meminta uang. Dalam permintaan itu, saya selalu kirim uang sesuai permintaan dia. Minta Rp50 juta, saya kirim. Total uang saya dengan dia sekitar Rp315 juta,” paparnya

Karena ia sudah banyak mengeluarkan uang untuk kebutuhan biaya sewa alat berat dan biaya lainnya, ia pun terus menagih janji Namun Sujono terus menghindar, dengan alasan masih berproses.

Karena terus menghindar, Achmad Kusnan meminta agar tersangka mengembalikan uangnya. Namun, tersangka tidak kunjung menepati janjinya. Akhirnya, dia membuat laporan ke Mapolda Sumut dengan nomor laporan STTLP Nomor 1307/VII/2020/SPKT II tertanggal 20 Juli 2021.

“Karena tersangka membujuk dan janji dengan saya, mengajak kerjasama itu di Kota Medan, lalu saya menyerahkan sejumlah uang di kota Medan. Makanya saya adukan di Mapolda Sumut. Atas laporan itu, tersangka akhirnya ditangkap. Semoga Polri yang Presisi semakin jaya,” tutur Achmad Kusnan.

Pelaksana Kasubdit III Umum Ditreskrimum Poldasu, Kompol Bayu Putra Samara ketika dikonfirmasi media membenarkan adanya penangkapan terhadap Sujono.

“memang benar Sujono sudah diamankan dan ditahan. Dia ditangkap di kawasan Sunggal. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang dugaan penipuan,” tutupnya. ( Nisa)











Berita Lainnya :
 
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved