Senin, 31/08/20
 
Keberadaan Pertamini di Kampar Dipertanyakan Masyarakat

wan | Ekonomi
Minggu, 11/06/2017 - 23:52:05 WIB
ilustrasi
TERKAIT:
   
 
BANGKINANG (riaueksis.com) - Menjamurnya tempat pengisian bahan bakar minyak (BBM) mini (pertamini) di wilayah Kabupaten Kampar menjadi pertanyaan masyarakat. Bahkan izin beroperasi pertamini ini dipertanyakan sejumlah pihak.

Penyebaran Pertamini yang dikelola masyarakat secara pribadi ini, banyak ditemui di sejumlah wilayah Kota Bangkinang. Seperti di wilayah Salo, Bangkinang Kota, dan Bangkinang seberang apalagi di daerah Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu.

Sistem pengisiannya hampir sama dengan stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU). Pengisiannya menggunakan sistem digital. Tapi ada juga yang manual.

Meski beroperasi dengan apik bak SPBU asli, namun harga satuan per liternya tetap di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Seperti yang tertera di mesin pengisian pertamini di Salo, harga premium per liter dipatok Rp9.000. Tentu harga ini lebih mahal dibanding harga premium yang dijual di SPBU.

Namun, izin beroperasinya pertamini ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang aktivis Kampar, Anton. Menurutnya, jika pertamini ini tak memiliki izin dari pemerintah, maka sudah jelas adalah sebuah pelanggaran.

"Ini adalah pelanggaran. Padahal jelas dalam aturannya, tidak boleh menjual BBM bersubsidi tanpa izin yang resmi. Pemerintah jangan diam dong. Harus ditertibkan izin pertamini dan kaji kembali aturannya," tegas Anton.

Dia khawatir, jika pertamini ini tidak segera ditertibkan, maka akan banyak masyarakat yang merasakan dampak buruknya. Salah satunya, stok BBM di SPBU akan habis karena sudah dikumpulkan oleh pertamini ini. "Kalau seandainya ini semakin banyak, maka kita akan semakin terjajah oleh keberadaannya. Bahkan kita akan sulit untuk mendapatkan BBM di SPBU," sebutnya.

Tidak hanya itu kata Anton, kerapnya kekosongan stok BBM di sejumlah SPBU di Kampar, salah satunya dipicu oleh maraknya pertamini ini. Betapa tidak, untuk mendapatkan BBM, pertamini harus membeli persediaan di SPBU dengan menggunakan jerigen.

"Kehadiran pertamini inilah yang membuat kelangkahan BBM di SPBU. Kalau kita kaji dari segi kejujuran dalam pengisian itu, tentu tidak terjamin. Belum tentu angka liter yang tertera di pertamini itu memang pas," ujarnya.

"Bayangkan saja kalau misalkan pertamini ini memiliki kapasitas empat ratus liter per pertamini. Sedangkan BBM-nya bersumber dari SPBU. Maka bisa dihitung berapa banyak BBM yang mengalir di pertamini. "Secara otomatis, harga akan lebih mahal dijual di pasar. Jadi BBM bersubsidi ini akan dinikmati oleh siapa?" tanya Anton.

Menurutnya, pemerintah harus hadir dalam menangani permasalahan ini. Sebab, ini sudah menimbulkan kelangkaan BBM di SPBU. "Pemerintah jangan tinggal diam saja. Segera tertibkan pertamini yang beroperasi di Kampar," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Kampar Azis Zaenal saat dikonfirmasi mengatakan, akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan atas legalitas pertamini yang saat ini beroperasi di Kampar.

"Besok kita akan adakan hearing dengan DPRD dan menghadirkan seluruh pihak terkait dengan pertamini. Apakah ini di bawah naungan Pertamina atau tidak. Kita akan panggil juga pemiliknya. Kalau ini ternyata bertentangan dengan aturan yang berlaku, kita akan tertibkan," tegas Azis.

Sebelumnya, Area Manager Communication and Relation Pertamina Sumbagut, Fitri Erika mengatakan, beroperasinya pertamini harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat. Begitu juga untuk pembelian stok BBM di SPBU yang harus mendapat rekomendasi dari dinas terkait.

"Pengisian jeriken dilarang di SPBU, kami akan menindaklanjuti laporan warga terkait maraknya pengisian jeriken tersebut. Pengisian jeriken dapat dilakukan jika dilengkapi dengan surat dari OPD terkait," ujar Fitri, baru-baru ini.

Sebagaimana diketahui, penjualan BBM sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga Minyak dan Gas. Dalam pasal 55, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sesuai aturan tersebut, kegiatan niaga BBM dapat dilaksanakann oleh badan usaha setelah mendapat izin usaha dari pemerintah. Izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan ini, dibedakan atas izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga. (wan)





Berita Lainnya :
 
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved