DPR Setuju Ditjen Pajak Intip Rekening Bank
ridwan alkalam | Ekonomi
Rabu, 17/05/2017 - 16:49:17 WIB
JAKARTA (RIAUEKSIS.COM) - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 telah diterbitkan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah bebas untuk mengakses data dari lembaga keuangan,
seperti perbankan, asuransi, pasar modal dan entitas sejenis.
Perppu selanjutnya juga akan dibawa kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pengesahan.
"Kita harus mendukung karena ini adalah konsekuensi yang disebut dengan perubahan zaman era transaksional terbuka di masyarakat," ungkap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Menurut Taufik ini adalah kesepakatan internasional yang harus dijalankan Indonesia, bahwa seluruh perbankan dan lembaga keuangan lainnya harus transparan terhadap kebutuhan perpajakan. Beberapa kali pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Komisi XI juga
sudah membahas hal tersebut.
"Perbankan manapun sekarang bisa dan harus bisa mengikuti sistem open management manakala itu sudah diterbitkan Perppu," imbuh Taufik.
Efek positifnya akan terlihat pada penerimaan negara. Ditjen Pajak lebih mudah untuk memantau penghasilan wajib pajak sebagai perbandingan pajak yang telah dibayarkan. Meski demikian, menurut Taufik ada juga sisi negatifnya ke depan.
"Karena dengan mudahnya untuk memberikan informasi perbankan ke dunia internasional secara global, kalau kita tidak hati-hati bisa digunakan untuk sistem kompetitif terbuka. Sistem kompetitif terbuka artinya perbankan Indonesia bersaing dengan bank-bank lain sudah tidak ada border," papar Taufik.
Efek negatif lainnya adalah, masyarakat jadi enggan menggunakan fasilitas lembaga keuangan. Misalnya untuk menabung, maka lebih memilih disimpan di bawah bantal ketimbang bank.
"Dengan sistem open management rekening ini dampaknya seluruh rekening masyarakat pun sampai berapa rupiah pun tahu semua. Jadi kita sudah nggak bisa lagi menyembunyikan. Masyarakat tidak boleh dan tidak bisa menghindari ketentuan yang ada di era transformasi
kultural itu khususnya perbankan," tandasnya. (wan)
Dikutip dari: detikfinance.com