Senin, 31/08/20
 
Penuhi Panggilan Bawaslu, Alfedri Tolak Berkomentar Kepada Wartawan

Ditma | Politik
Rabu, 04/04/2018 - 01:33:37 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Riaueksis.com - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Siak Alfedri, Selasa (3/4/2018) siang, memenuhi panggilan Bawaslu Riau terkait dugaan pelanggaran netralitas di Pilgubri. 

Usai diperiksa, Alfedri bungkam dan pergi terburu-buru menuju mobilnya tanpa menjawab sepatah katapun pertanyaan sejumlah wartawan yang sudah  menunggunya sejak sebelum diperiksa Bawaslu Riau.
  
Alfedri tiba di kantor Bawaslu sekitar pukul 13.00 WIB dengan menaiki mobil Nissan X-trail warna silver.

Alfedri yang mengenakan baju warna putih dan celana warna hitam serta berpeci ini tampak turun dari mobil, BM 1461 SG. Dan langsung disambut Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan. 

Saat itu Alfedri tidak bersedia memberi keterangan. Bahkan, setelah diperiksa oleh Bawaslu Riau secara tertutup sekitar satu jam setengah, Alfedri juga bungkam dan tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan tentang hasil pemeriksaan tersebut. 

Dengan terburu-buru, Alfedri naik ke mobilnya yang sengaja telah standby dan kemudian berlalu meninggalkan sejumlah wartawan yang ingin memintai tanggapannya terkait pemanggilan Bawaslu Riau.

Seperti diberitakan sebelumnya, Alfedri dipanggil Bawaslu soal temuan dugaan tidak netral sebagai pejabat publik pada Pilgubri. Selain Plt Bupati Siak itu, Bawaslu juga meminta keterangan dari Kabag Umum Pemkab Siak Roni Rakhmat dan Kasubag Keuangan Mulyadi.

Bawaslu Riau melakukan pemeriksaan lanjutan terkait informasi masyarakat atas foto bersama dan mengacungkan satu jari Alfedri dengan paslon Syamsuar-Edy Nasution saat menghadiri acara di salah satu stasiun TV di Jakarta pada 8 Maret 2018 yang lalu.

Terkait pemanggilan Alfedri,  Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menjelaskan, ada 34 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan siang tadi, terkait kehadirannya dan berphoto bersama Paslon No Urut 1.

Rusidi Rusdan menyebutkan, berdasarkan pengakuan Alfedri dalam pemeriksaan siang tadi,  dia memang tidak sedang cuti saat hadir dalam acara Paslon No Urut 1. 

"Maka ini dapat dikategorikan adanya pelanggaran yang dilakukannya (Alfedri,red), selaku pejabat negara," ujar Rusidi Rusdan. 

Lebih lanjut, dijelaskan Rusidi Rusdan, memang pada acara yang berlangsung di TV, tidak digolongkan suatu kampanye. "Tetapi posisi dia (Alfedri, red) saat itu pejabat negara. Harus netral. Kehadiranya itu, sangat untungkan Paslon," katanya.

Disinggung apakah Plt Bupati Siak itu akan dikenai sanksi sesuai aturan berlaku,  Rusidi Rusdan, mengatakan saat ini  belum diputuskan. Sebab harus dibawa dalam rapat pleno dan baru disimpulkan dugaan pelanggaran netralitas.

"Yang jelas, untuk sekarang ini kita (Bawaslu, red) telah minta keterangan terkait netralitas di Pilgubri. Seperti hal temuan di Alfedri, selaku pejabat negara. Untuk sanksi sesuai aturan itu belum bisa diumumkan. Harap dapat bersabar," ungkapnya.  (der)                                            





Berita Lainnya :
 
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved