Gugatan Dikabulkan, Akhirnya PBB Ikut Pemilu 2019
ditma | Politik
Minggu, 04/03/2018 - 23:21:08 WIB
 |
Ilustrasi |
TERKAIT:
JAKARTA, Riaueksis.com - Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya bernafas lega. Sidang adjudikasi yang digelar Bawaslu mengabulkan gugatan partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu.
Dalam sidang yang berlangsung Minggu (5/3/2018), Bawaslu memutuskan dan memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.
"Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019," kata Ketua Bawaslu yang menjadi Ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah keputusan dibuat. Ada lima putusan yang dibuat Bawaslu dalam sidang ini.
Sebelumnya Bawaslu juga membacakan pertimbangan-pertimbangan pengambilan keputusan ini.
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra hadir dalam pembacaan putusan ini. Sejumlah elite PBB yang mendampinginya kemudian mengucap syukur seraya berdiri usai putusan dibuat.
Yusril juga mengungkapkan kebanggaan dan rasa syukurnya atas keberhasilan memenangkan gugatan terhadap KPU Pusat lewat cuitannya di Twitternya. (der)