DPRD Riau Setujui Usulan Dua Ranperda Prakarsa Komisi D dan BP2D
Ridwan Alkalam | Politik
Senin, 28/08/2017 - 17:26:29 WIB
PEKANBARU (riauekis.com) - Pada Rapat Paripurna dewan, Senin (28/8/2017) pagi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Kordias Pasaribu, dan dihadiri 42 anggota dewan, DPRD Riau menyetujui dua usulan Ranperda prakarsa dari Komisi D dan BP2D untuk dilanjutkan dibahas menjadi Perda.
Ranperda Prakarsa BP2D mengenai Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Kearifan Lokal dan Hak MHA yang terkait dengan Perlindungan Lingkungan Hidup. Sedangkan Ranperda Prakarsa komisi, tentang Penyelenggaraan Perumahan & Kawasan Pemukiman.
Menurut Kordias Pasaribu, sesuai Tatib Dewan, persetujuan usulan Ranperda Prakarsa harus disepakati dalam rapat paripurna oleh anggota dewan yang hadir, maka dirinya mempertanyakan apakah anggota dewan setujui dua ranperda Prakarsa menjadi Ranperda prakarsa DPRD Riau untuk dilanjutkan dibahas menjadi Perda. Lalu dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan yang ada dalam dalam rapat itu.
Masih sesuai yang diatur dalam Tatib Dewan, Usai disetujui, draft Dua Ranperda itu diserahkan oleh Pimpinan rapat paripurna Kordias Pasaribu kepada Gubri yang diwakili oleh Sekdaprov Riau Masperi disaksikan pimpinan dewan lainnya juga anggota dewan yang hadir.
Dari dua draft Ranperda yang diserahkan itu, Gubri akan menyampaikan pandangan kepala daerah atas dua Ranperda yang di maksud.
Sebelumnya, masing-masing juru bicara pengusul dua ranperda baik dari bp2d dan komisi d telah menyampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi thd masing-masing Raperda Prakarsa di dalam rapat paripurna tersebut. (len)