Senin, 31/08/20
 
Gerindra Siap Gugat UU Pemilu ke MK

wan | Politik
Jumat, 21/07/2017 - 02:16:09 WIB

TERKAIT:
   
 
Jakarta (riaueksis.com) - Ada empat fraksi yang memutuskan untuk tidak ikut dalam pengambilan keputusan, salah satunya Gerindra. Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengatakan hal tersebut adalah realitas demokrasi Indonesia. 

"Saya kira ini realitas demokrasi kita ada perbedaan pendapat ada perbedaan sikap dan pandangan itu satu hal yang biasa. Tetapi pada hal-hal yang banyak sudah dicapai oleh pansus lebih dari 500 pasal yang telah dicapai hanya tinggal 2 saja tapi yang dua itu sangat substansial yaitu presidential threshold dan metode konversi suara," ujar Fadli setelah walk out di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2017). 

Fadli mengatakan alasannya menolak menjadi bagian dari pengambilan keputusan karena menganggap presidential threshold melanggar konstitusi. Itu karena sudah dipakai pada pemilihan presiden 2014 lalu. 

"Jadi kami bersama 4 fraksi (PKS, Gerindra, Demokrat dan PAN) menolak untuk ikut menjadi bagian dari pengambilan keputusan terkait PT. Karena kami menganggap pelanggaran terhadap konstitusi kita, dan juga pelanggaran terhadap nalar karena PT yang dipakai yang sudah dipakai pada pilpres 2014," kata Fadli. 

Ia mengatakan Gerindra akan melakukan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh. Termasuk uji terhadap RUU Pemilu di MK. 

"Tentu langkah-langkah hukum akan ditempuh termasuk melakukan langkah uji terhadap RUU ini di MK. Kita kan justru mengacu kepada keputusan konstitusi sendiri," ucap Fadli. 

"Bahwa keputusan itu jelas mengatakan pemilu itu serentak dan keserentakan itu menurut para ketua konstitusi baik Pak Hamdan Zoelva dan Pak Mahfud MD sebagai mantan Ketua MK kami mendengar pandangan-pandangan mereka dengan demikian tidak ada lagi PT," sambung dia. 

Menurutnya keputusan RUU Pemilu malam ini adalah hasil yang dipaksakan oleh pemerintah. Fadli mengatakan dinegara lain tidak ada yang memakai presidential threshold lebih dari 10%. 

"Ya tentu biar rakyat melihat bahwa sekarang ini ada satu proses yang dipaksakan oleh pemerintah dengan PT 20%. Tidak ada satu negara pun di dunia ini bisa dicek yang memakai PT sampai 20% pada umumnya dibawah 10% dan itupun memakai pemilu yang tidak serentak. Apalagi memakai apa yang telah dipakai tahun 2014,tidak masuk akal," terang Fadli. 

Ia memastikan tentu akan lakukan judicial review. Menurutnya sudah cukup banyak juga pihak yang akan melakukan hal yang sama. 

"Ya tentu kita akan lakukan langkah-langkah yang tersedia termasuk JR saya kira sudah cukup banyak juga pihak-pihak yang melakukan hal yang sama," tutup Fadli (wan)


Dikutip dari: detik.com





Berita Lainnya :
 
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  • Kapolda Riau :" Banggalah Jadi Wartawan, Karena Wartawan itu Orang -Orang Cerdas"
  • Bupati Kasmarni Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai
  • Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS dari BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
  • Tingkatkan Silaturahmi, Bupati Kasmarni Hadiri Halal bi Halal DPC Partai Demokrat
  • PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
  • Halal Bihalal Polda Riau, 6 Kapolres Dapat Penghargaan Terbaik
  • ASPEKUR Ambil Bagian Meriahkan Festival Lancang Kuning, Ketum: Kami Tampilkan Makanan Terenak di Dunia
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved