Senin, 31/08/20
 
Setya Novanto Tersangka, Fahri Hamzah Sebut Untuk Menghibur Publik

wan | Politik
Selasa, 18/07/2017 - 01:50:21 WIB

TERKAIT:
   
 
Jakarta (riaueksis.com) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ikut angkat bicara soal penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP yang ditangani KPK. Menurut Fahri, penetapan tersebut hanya untuk menghibur publik. 

"Ya, kan memang sudah direncanakan. Dari awal kan bahwa mau ditersangkakan. Itu sudah direncanakan dari awal untuk menghibur publik, baguslah," kata Fahri saat dihubungi wartawan, Senin (17/7/2017). 

"Ya, kan Ketua KPK yang omong, 'Kami tidak akan mengecewakan, ya.' Gitu aja," imbuhnya. 

Fahri mengatakan, Selasa (18/7) besok pimpinan DPR baru akan menggelar rapat. "Besoklah, kita besok mau rapim (rapat pimpinan) pagi, jam 10," ujarnya 

Fahri sempat mengatakan kasus e-KTP itu tidak ada dan hanya rekayasa. Dengan penetapan tersangka ini, Fahri menuding KPK hanya ingin memenuhi janji kepada masyarakat. 

"Ya, makanya seperti yang sudah dikatakan oleh pimpinan KPK itu, karena ini kan tidak boleh antiklimaks. Publik kan menginginkan tersangka baru, ya sudah sudah ditetapkan tersangka sesuai janji pimpinan KPK, kan," tutur Fahri. 

Fahri menceritakan, ketika Novanto selesai menjalani pemeriksaan, ia sempat menanyakan bagaimana hasilnya. Menurutnya, hingga saat ini Novanto belum mengetahui alat buktinya. 

"Belum (komunikasi dengan Novanto), kemarin waktu pulang dari pemeriksaan, katanya nggak ada masalah. Jadi memang alat buktinya belum diketahui juga sama Pak Nov sampai sekarang," cerita Fahri. 

Ia memastikan Novanto akan hadir pada sidang paripurna, Selasa (18/7). "Kan dia nggak ditahan. Adalah kok dia (Novanto)," tutupnya. 

Jeratan Setnov

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, nama Setya Novanto muncul dalam dakwaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Tak hanya itu, sejumlah pengakuan terkait Novanto juga muncul di persidangan. 

KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka setelah salah satunya mencermati fakta persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto. 

"Setelah mencermati fakta persidangan terhadap dua terdakwa Saudara Irman dan Sugiharto dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP-El tahun 2011-2012 pada Kemendagri RI, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka," tutur Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017). 

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Novanto pernah disebut sebagai kunci proyek e-KTP. Hal tersebut disampaikan salah satu terdakwa e-KTP yang juga mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman. (wan)



Dikutip dari: detik.com






Berita Lainnya :
 
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved