Senin, 31/08/20
 
Wow...... Musda Demokrat Riau Dipaksakan Oknum DPP

| Politik
Senin, 29/11/2021 - 15:29:54 WIB
Bendera Partai Demokrat
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Riau eksis.com- Hingga kini, masih terjadi hal tarik ulur rencana Musyawarah Daerah (Musda) di Partai Demokrat Provinsi Riau. Hal itu, timbul dugaan ada apa tarik ulur tersebut.

Sebelumnya, diketahui dari Ketua DPC Demokrat Kampar, Ardo mengatakan Musda Demokrat Riau dengan agenda utama pemilihan Ketua DPD Demokrat Riau akan digelar tanggal 29 November. Hal itu sesuai informasi diterima.

"Musda DPD Demokrat Riau ini dijadwal akan diselenggarakan pada tanggal 29 November ini. Jadinya dimundurkan ini untuk kepentingan bersama supaya hal  menjadikan Musda Demokrat V menjadi Musda terbaik se-Indonesia," kata Ardo.

Di sisi lain, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotan (BPOKK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Riau, Abdul Khair Zubir, kepada wartawan hari Senin (29/11/21) mempertanyakan dan mengaku heran dengan oknum DPP ini  disebutkannya memaksakan kehendak pelaksanaan Musda.

"Kita khawatir, desakan Musda ini membuat kader-kader yang ada di Riau terpecah belah, padahal Musda itu sejatinya menyatukan kader bukan malah memecah belah kader seperti ini. Kecurigaan saya muncul karena berdasarkan AD/ART dan hasil Kongres 2020, pelaksaan Musda harusnya dilaksanakan setelah masa jabatan, dan SK DPD Demokrat Riau habis pada Oktober 2022," kata Abdul Khair.

Pada Pasal 79 ayat 1 dan 2, sambung Khair, Musda dilakukan sekali lima tahun, kecuali ketuanya mengundurkan diri, meninggal dunia dan tersangkut kasus pidana.

"Nah, di Riau ni kan kondisinya baik-baik saja. Saya selaku Wakil Ketua BPOKK DPD, menduga ada indikasi permainan yang dilakukan oleh salah seorang calon dengan bekerjasama dengan oknum pengurus DPP di bidang BPOKK," cakapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua OC Musda Demokrat Riau, Kamaruzzaman, malah mengatakan saat ini semakin terlihat adanya permainan karena adanya dugaan permainan politik uang dalam permintaan Musda Demokrat. Pasalnya diketahui ada dukungan yang dibuat oleh notaris.

"Ada informasi akurat bahwa perjanjian dukungan ini dimasukkan ke notaris, antara pemilik suara dengan calon. Dalam notaris itu, jika pemilik suara mencabut dukungan maka akan dikenakan denda Rp 500 juta," kata Kamaruzzaman.

Selain itu, Kamaruzzaman mengatakan, ada daerah-daerah lain yang sebenarnya SK kepengurusan sudah habis tahun 2021 ini, namun DPP malah meminta Provinsi Riau untuk melaksanakan Musda sesegera mungkin.

Sebagai pihak yang diberikan amanat menjalankan Musda oleh DPD Demokrat Riau, Kamaruzzaman akan menyampaikan laporan ini kepada Ketua DPD Partai Demokrat Riau, Asri Auzar.

"Kalau Musda ini tetap dilaksanakan sesuai surat dari oknum DPP itu, Ketua Umum bisa tercoreng namanya, kami tak ingin nama AHY tercoreng, kami mendesak Pak Asri untuk menolak desakan Musda ini," cakapnya lagi.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat Riau, Asri Auzar dikonfirmasi dan dihubungi, sampai saat ini belum menjawab terkait kelanjutan Musda ini. Pesan Whatsapp yang dikirim juga belum direspon. (Nisa)





Berita Lainnya :
 
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved